Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beda Tafsir SE Mendagri, Bidan PTT Datangi DPRD Bali

DIALOG - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta bersama Koordinator Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Bali Wayan Nurlaeni, usai dialog di DPRD Bali, Senin (10/12).

 BALI TRIBUNE - Dari seluruh bidan desa berstatus Pegawai Tidak Tetap (DPT) di Bali, sebanyak 347 orang di antaranya sudah menjadi pegawai negeri sipil pada tahun 2017. Namun sebanyak 81 orang lainnya, hingga saat ini masih belum jelas. Mereka sempat tersenyum lega ketika terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi dan Bidan sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun serta Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. Hanya saja, belakangan ke-81 bidan desa ini kembali risau menyusul munculnya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 446/ 10773/ SJ tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, tertanggal 4 Desember 2018. Sebab SE Mendagri ini justru menimbulkan tafsir berbeda di daerah. Terkait hal ini, ke-81 bidan desa berstatus PTT di Bali mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (10/12). Mereka diterima Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta, dan sejumlah anggota Komisi IV. Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala BKD Provinsi Bali, serta perwakilan dinas terkait dari kabupaten/kota. "Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya maksud SE Mendagri yang terbaru. Sebab ada tafsir berbeda di daerah terkait edaran dimaksud," tutur Koordinator Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Bali, Wayan Nurlaeni, usai berdialog dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali. Menurut dia, dari Keppres Nomor 25 Tahun 2018 hingga SE Mendagri Nomor 446/ 10773/ SJ, pihaknya menafsirkan bahwa yang diangkat menjadi PNS adalah mereka yang melamar atau diangkat sebagai bidan PTT saat berusia di bawah 40 tahun. Namun, ada penafsiran lain, bahwa yang akan diangkat hanya yang berusia di bawah 40 tahun. "Kalau misalnya yang diangkat (jadi PNS) ada mereka yang saat pengangkatan sebagai PTT berusia di bawah 40 tahun, maka dapat dipastikan bahwa di Bali bisa lolos semua. Karena semua melamar saat usia di bawah 40 tahun," ujar Nurlaeni. Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta. Menurut dia, sejak tahun 2013 lalu dirinya mengawal perjuangan bidan PTT ini. Ia pun berkeyakinan, bahwa baik Keppres Nomor 25 Tahun 2018 maupun SE Mendagri Nomor 446/ 10773/ SJ, dimaksudkan untuk mengakomodir bidan PTT yang masih tercecer. "Tetapi ternyata masih beda tafsir di bawah. Kita tunggu dua hari lagi, karena katanya akan ada rapat di Ancol, untuk menyamakan persepsi soal SE Mendagri. Nanti BKD dan Dinas Kesehatan yang ke sana, dan kita tunggu hasilnya seperti apa," pungkas Parta.

wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pansus TRAP DPRD Bali 'Lucu', Perbekel Pancasari Tegaskan Desa Tak Punya Kewenangan Backing Bali Handara

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa (Perbekel) Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng, Wayan Komiarsa, mengaku kecewa terhadap proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, pada Rabu (4/2/2026) lalu. Ia menilai aspirasi dan data riil dari pihak desa terkait persoalan banjir di wilayahnya tidak diberikan ruang yang cukup untuk dipaparkan.

Baca Selengkapnya icon click

Pesan Gubernur Bali di Rakor P4GN 2026, Penanganan Narkoba Harus Serius dan Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Ketahanan Pangan, Bupati Adi Arnawa Dorong Kolaborasi Perumda MGS dan Food Station Jakarta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, selaku Kuasa Pemilik Modal, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) dengan BUMD Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya. Kerja sama ini difokuskan pada penyediaan beras, pemanfaatan sarana produksi, serta pengembangan bisnis pangan di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Siap Support Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon

balitribune.co.id | Denpasar - Perhelatan Sanur Bali International Half Marathon 2026 siap digelar Minggu, 8 Februari mendatang. Pemerintah Kota Denpasar, menyambut baik perhelatan akbar yang diperkirakan akan diikuti lebih dari 5 ribu pelari domestik maupun internasional itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.