Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bedah Izin Tinggal, Perca Bali Hadirkan Imigrasi

Bali Tribune/PENGURUS - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Wisnu Widayat dan jajaran bersama pengurus Perca Indonesia Perwakilan Bali.
balitribune.co.id | Denpasar  - Pasangan kawin campur di Indonesia, masih menghadapi sejumlah kendala. Beberapa di antaranya adalah terkait izin tinggal, affidavit, batas waktu untuk memilih kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, dan lain sebagainya.
 
Guna membedah masalah ini, Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca) Indonesia Perwakilan Bali mengundang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Wisnu Widayat dan jajaran, dalam sebuah diskusi ringan beberapa waktu lalu. Diskusi ini dilaksanakan di sela - sela Halalbihalal Idul Fitri 2019 yang diselenggarakan Perca Indonesia Perwakilan Bali di Swiss Belhotel Rainforest, Jalan Sunset Road Kuta.
 
"Karena masih suasana Idul Fitri, kita selenggarakan acara halalbihalal. Tujuannya untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama anggota dan keluarga Perkawinan Campuran di Bali," jelas Humas Perca Indonesia Perwakilan Bali, Ni Putu Marina EP Bennier, di Denpasar, Selasa (25/6).
 
"Mengingat masih banyak pertanyaan dari anggota Perca seputar izin tinggal, dan beberapa hal lainnya, kita kemudian mengundang juga pihak Imigrasi. Jadi di sela - sela halalbihalal kita juga membedah mengenai izin tinggal bersama Bapak Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan jajaran," imbuhnya.
 
Dikatakan, banyak hal didapatkan oleh anggota Perca dalam diskusi tersebut. Mulai dari tentang izin tinggal pasangan kawin campur, affidavit, batas waktu untuk memilih kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda.
 
"Banyak hal kita dapatkan. Apalagi turut hadir pada kesempatan tersebut Bapak Made Rusdiko, selaku Kasubsi Penentuan Statuskim Kantor Imigrasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Imigrasi yang telah memberikan kami pencerahan terkait beberapa hal tersebut," tutur Marina, yang sebelumnya pernah duduk sebagai Koordinator Perca Indonesia Perwakilan Bali.
 
Sementara itu, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2019, Melinda Cowan didaulat menjadi Koordinator Perca Indonesia Perwakilan Bali. Melinda menggantikan Ni Putu Marina EP Bennier yang sudah 5 tahun menempati posisi tersebut.
 
Tentang fokus Perca ke depan di bawah kepemimpinannya, Melinda mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan keberadaan Perca. Di samping itu, ia bersama pengurus juga akan terus menyosialisasikan peraturan mengenai Masyarakat Perkawinan Campuran. Apalagi aturan terkait hal ini cukup kompleks.
 
"Sebenarnya masih banyak pekerjaan rumah kita. Apalagi saat ini ada peraturan - peraturan terbaru yang menyangkut keluarga perkawinan campuran. Tugas kita harus lebih aktif lagi untuk menyosialisasikan dan memperkenalkan Perca secara lebih luas," tutur Melinda, pada kesempatan yang sama.
wartawan
San Edison
Category

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.