Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bejat! Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

Bali Tribune / Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA, menangkap seorang pria paruh baya, berinsial NS (47) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri.
balitribune.co.id | SingarajaSatuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA, menangkap seorang pria paruh baya, berinsial NS (47) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan NS sejak korban berusia  15 tahun. Pelaku NS selama ini tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial A sejak masih dibawah umur, yakni sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, telah menangkap pelaku dirumahnya, Selasa (17/8) lalu. Ia ditangkap sesaat setelah datang dari Denpasar dengan dalih mencari keberadaan korban yang menghilang. Saat di introgasi, pelaku berdalih melakukan aksi bejatnya agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas dan melakukan hubungan seks hanya kepada dirinya. Selama 4 tahun itu, pelaku NS kerap menyetubuhi anaknya sejak berusia 15 tahun hingga kini berusia 19 tahun.
 
“Dari 2017 selama 4 tahun, ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Ancaman lebih mengarah ke bujuk rayu, korban dianggap dewasa agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas. Pelaku berharap agar korban tidak melakukannya dengan orang lain,” jelas AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (18/8).
 
Kapolres Andrian mengatakan, kendati saat ini usia korban 19 tahun, namun saat perbuatan bejat dilakukan, korban masih berusia 15 tahun. Atas dasar itu, perbuatan yang dilakukan NS terhadap putrinya telah memenuhi unsur dalam Undang-undang perlindungan anak. Mengingat perbuatan  NS dilakukan sejak korban masih berusia dibawah umur.
 
“Selama 4 tahun perbuatannya menyetubuhi anak dilakukan baik di rumah dan beberapa kali di penginapan tapi lebih sering di rumah. Jadi saat pertama melakukan, korban berusia sekitar 15 tahun (dibawah umur), sehingga kami mulai penyelidikan dan penyidikan mulai umur korban 15 tahun,” AKBP Andrian Pramudianto.
 
Akibat perbuatannya, pelaku NS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orang tua korban. 
 
Kasus dugaan persetubuhan yang menimpa A ini baru dilaporkan ke Polres Buleleng, sekitar 16 Agustus 2021 lalu. Korban  A melapor karena sudah tidak kuat mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sendiri sejak ia berusia 15 tahun selama 4 tahun.
 
Korban A mulai disetubuhi ayah kandungnya sejak bulan Oktober 2017 silam. Awalanya, pelaku NS masuk ke kamar korban A dan langsung menyetubuhi korban dengan dalih mencintai korban. Bahkan, pelaku beralasan tidak ingin ada orang lain menikmati tubuh putrinya itu. Setelah tdak tahan selama 4 tahun diperlakuan bejat ayahnya, korban A lalu memberanikan diri melaporkan peristiwa tragis itu ke Polres Buleleng.
 
Sementara pelaku NS mengaku menyesal atas perbuatannya. Tapi membantah telah mengancam korban, melainkan hanya merayu untuk diajak berhubungan badan. ”Saya menyesal, namun tidak mengancam dan melakukannya (menyetubuhi) melalui rayuan,” ujarnya.
wartawan
CHA
Category

Dewan Amini Pembongkaran Rumah Dinas Dokter di Tembuku

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menyetujui rencana Pemkab Bangli melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penjualan secara lelang berupa gedung dan bangunan Rumah Dinas Dokter yang berada di Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Bangli. Persetujuan tersebut terakomodir dalam rapat antara DPRD Bangli dengan eksekutif pada Kamis (26/6/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tenis Lapangan Badung Diperkuat Tiga Anggota TNI Angkatan Darat Pada Porprov Bali Ke XVI 9 September 2025 Mendatang

balitribune.co.id | Mangupura - Pekan Olah Raga Propinsi (Porprov) Bali yang akan dimulai 9 September 2025 mendatang akan di laksanakan di dua Daerah yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Beberapa cabor telah melakukan persiapan yang matang dalam menghadapi even ini, salah satunya cabor tenis lapangan. 

Baca Selengkapnya icon click

Silvi: Kompetisi SAC Makin ‘Memperkaya’ Wawasan Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Kalah atau menang, juara atau tidak bukanlah menjadi tujuan utama. Begitulah ungkap  Silvi, ladies Bikers komunitas CB150X,  wakil Bali  di  kompetisi Safety Riding Advisor Community (SAC) 2025

Bagi Silvi meskipun belum mampu merengkuh juara, keikutsertaan dalam kompetisi SAC bertujuan untuk  makin menambah wawasan safety riding

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukti Komitmen Layanan Siaga, Honda Care Bali Tangani Ribuan Bantuan Jalan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam upaya mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya, Astra Motor Bali bersama jaringan bengkel resmi sepeda motor Honda terus menghadirkan layanan Honda Care, yang memberikan nilai tambah bagi pengguna setia motor Honda di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Terima Penghargaan dari BNN, Komitmen Dukung Pemberantasan Narkoba

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali atas komitmen dan dukungannya dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.