Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bejat! Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

Bali Tribune / Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA, menangkap seorang pria paruh baya, berinsial NS (47) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri.
balitribune.co.id | SingarajaSatuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dari Unit PPA, menangkap seorang pria paruh baya, berinsial NS (47) setelah dilaporkan telah menyetubuhi putrinya sendiri. Perbuatan bejat itu dilakukan NS sejak korban berusia  15 tahun. Pelaku NS selama ini tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial A sejak masih dibawah umur, yakni sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.
 
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, telah menangkap pelaku dirumahnya, Selasa (17/8) lalu. Ia ditangkap sesaat setelah datang dari Denpasar dengan dalih mencari keberadaan korban yang menghilang. Saat di introgasi, pelaku berdalih melakukan aksi bejatnya agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas dan melakukan hubungan seks hanya kepada dirinya. Selama 4 tahun itu, pelaku NS kerap menyetubuhi anaknya sejak berusia 15 tahun hingga kini berusia 19 tahun.
 
“Dari 2017 selama 4 tahun, ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Ancaman lebih mengarah ke bujuk rayu, korban dianggap dewasa agar tidak terkontaminasi pergaulan bebas. Pelaku berharap agar korban tidak melakukannya dengan orang lain,” jelas AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (18/8).
 
Kapolres Andrian mengatakan, kendati saat ini usia korban 19 tahun, namun saat perbuatan bejat dilakukan, korban masih berusia 15 tahun. Atas dasar itu, perbuatan yang dilakukan NS terhadap putrinya telah memenuhi unsur dalam Undang-undang perlindungan anak. Mengingat perbuatan  NS dilakukan sejak korban masih berusia dibawah umur.
 
“Selama 4 tahun perbuatannya menyetubuhi anak dilakukan baik di rumah dan beberapa kali di penginapan tapi lebih sering di rumah. Jadi saat pertama melakukan, korban berusia sekitar 15 tahun (dibawah umur), sehingga kami mulai penyelidikan dan penyidikan mulai umur korban 15 tahun,” AKBP Andrian Pramudianto.
 
Akibat perbuatannya, pelaku NS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orang tua korban. 
 
Kasus dugaan persetubuhan yang menimpa A ini baru dilaporkan ke Polres Buleleng, sekitar 16 Agustus 2021 lalu. Korban  A melapor karena sudah tidak kuat mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya sendiri sejak ia berusia 15 tahun selama 4 tahun.
 
Korban A mulai disetubuhi ayah kandungnya sejak bulan Oktober 2017 silam. Awalanya, pelaku NS masuk ke kamar korban A dan langsung menyetubuhi korban dengan dalih mencintai korban. Bahkan, pelaku beralasan tidak ingin ada orang lain menikmati tubuh putrinya itu. Setelah tdak tahan selama 4 tahun diperlakuan bejat ayahnya, korban A lalu memberanikan diri melaporkan peristiwa tragis itu ke Polres Buleleng.
 
Sementara pelaku NS mengaku menyesal atas perbuatannya. Tapi membantah telah mengancam korban, melainkan hanya merayu untuk diajak berhubungan badan. ”Saya menyesal, namun tidak mengancam dan melakukannya (menyetubuhi) melalui rayuan,” ujarnya.
wartawan
CHA
Category

Bupati Karangasem Terima Kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menerima kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka di Kantor Bupati Karangasem, Rabu (5/11).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Racing Team Konsisten Podium di Final Mandalika Racing Series 2025

balitribune.co.id | Mandalika - Tim Astra Motor Racing Team (ART) di bawah naungan Astra Motor kembali menunjukkan konsistensinya pada gelaran final Mandalika Racing Team 2025 . Dari 3 kelas yang diikuti, tim ART Yogyakarta berhasil mengkoleksi podium pada kelas NS 250cc lalu NS150cc dan Junior NS150cc. (2/11/2025). Andi Farid Izdihar atau yang akrab disapa Andi Gilang yang menyumbang 3 podium di dua kelas berbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Bupati I Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Disdikpora dan Diskes Bahas Program Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung telah menggelar tapat kerja membahas program kerja tahun 2026, pada Selasa (4/11). Dalam rapat yang mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan Badung ini membahas sejumlah program. Meliputi ratusan guru kontrak yang belum menjadi PPPK, dan kurangnya fasilitas kesehatan di Kecamatan Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Jaya Negara Resmikan Gedung Tiga Lantai SDN 1 Sesetan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara meresmikan gedung kelas baru SDN 1 Sesetan yang ditandai dengan pemotongan pita dan penandatanganan prasasti, Rabu (5/11). Peresmian ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Kompetensi Direksi BPR/S di Bali, Kantor Perwakilan LPS II dan DPD Perbarindo Bali Berikan Pelatihan Mengenai Penanganan Aset Bermasalah

balitribune.co.id | Mangupura - Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) di seluruh Bali diharapkan mampu meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan khususnya di Pulau Bali. Bahkan, secara khusus BPR/S harus memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal sekaligus menghadapi berbagai peluang khususnya terkait dengan penyelesaian aset bermasalah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.