Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belasan Kelian Dinas Temui Ketua DPRD Badung

DPRD
Ketua DPRD Badung Putu Parwata (tengah) bersama belasan kelian dinas se-Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (27/6).

Mangupura, Bali Tribune

Belasan kelian dinas se-Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (27/6), bertemu dengan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata. Para kelian dinas ini datang ke kantor DPRD Badung untuk memperjelas masalah pengangkatan/pemberhentian perangkat desa di gumi keris. Pasalnya, sesuai aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat perangkat desa, yakni kelian dinas/kepala lingkungan (kaling) maksimal berumur 60 tahun.

Para ujung tombak pemerintah terbawah ini pun mendesak ketua dewan agar memperjuangkan kelian dinas yang belum berumur 60 tahun, namun masa jabatan akan berakhir agar jabatannya bisa diperpanjang hingga umur 60 tahun.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata ditemui usai pertemuan, menjelaskan, aspirasi para kelian dinas/kaling di Badung ini sudah diperjuangkan oleh Bupati bersama DPRD Badung sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Dirjen Bina Pemerintahan Desa. Hasilnya?

Berdasarkan surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa tertanggal 9 Juni 2016, yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Muhamad Rizal dijelaskan bahwa: Pasal 12 Permendagri Nomor 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, disebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

Perangkat desa yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatan dan berusia kurang dari 60 tahun dapat diangkat kembali untuk melaksanakan tugasnya sampai dengan usia 60 tahun. Bagi perangkat desa yang akan diangkat kembali menjadi perangkat desa, kepala desa segera memberikan surat keputusan baru.

Dan terakhir Dirjen Bina Pemerintahan Desa juga menyatakan bahwa pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman Permendagri Nomor 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Merujuk dari surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa itu, Parwata menilai pengangkatan/pemberhentian kelian dinas  sejatinya sudah sangat jelas diatur. Pemkab Badung, kata dia, tinggal membuat aturan pelaksana di daerah berupa peraturan daerah (Perda).

"Surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa ini sudah sangat jelas. Bahwa kelian dinas yang telah melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 tahun dapat diangkat kembali sampai usia 60 tahun. Tapi dengan catatan dia dipercaya kembali oleh masyarakat di banjarnya," kata Parwata.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa aturan tentang pengangkatan/pemberhentian perangkat desa ini tidak ada yang tumpang tindih seperti yang disampaikan oleh sejumlah kelian dinas. "Yang jelas aturan ini tidak tumpang tindih. Kita bahkan sudah koordinasikan ke Kementerian," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa ini, Parwata mengaku segera akan membuat payung hukum di Kabupaten Badung. Payung hukum dimaksud berupa peraturan daerah (Perda). Perda selain mengatur tentang pengangkatan/pemberhentian perangkat desa juga akan mengatur hak-hak dari perangkat desa. "Kami sudah koordinasi dengan BPMD dan Pemdes untuk melakukan kajian pelaksanaan lebih lanjutnya. Karena untuk pelaksanaan kan harus dibuatkan Perda," jelasnya.

Dalam perda nanti, politisi PDIP ini kembali menjelaskan bahwa pengangkatan/pemberhentian perangkat desa harus mengacu Permendagri. Dimana perangkat desa atau kelian dinas yang diganti bisa karena usia lewat 60 tahun atau  tidak ingin dipilih kembali. Namun secara prinsip bagi perangkat desa yang usianya kurang dari 60 tahun dapat diperpanjang kalau dikehendaki oleh masyarakat di banjarnya.

"Kalau ada yang lewat 60 tagun bisa dilakukan pemilihan dengan ketentuan umur maksimal 42 tahun. Tapi kalau umurnya dibawah 60 tahun kalau masyarakat mengkehendaki dapat kok diperpanjang sampai umur 60 tahun," pungkasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.