Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Ekstasi, Bule Asal Italia Dituntut 2 tahun Penjara

penjara
Terdakwa bule Italia dituntut 2 tahun.

BALI TRIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, Balio, menuntut terdakwa asal Italia, Emanuele Berlingieri (23) selama 2 tahun penjara. Tuntutan Jaksa atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bargawa, di PN Denpasar, JPU Dewa Arya Lanang Raharja yang diwakili Yuli Peladiyani itu menjerat terdakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sehingga diganjar dua tahun penjara," kata JPU di peraidangan Selasa (22/5). Hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga asing sering menggunakan sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas Satres Narkoba Polres Badung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada terdakwa. Berbekal ciri-ciri yang diperoleh dari informasi, itu petugas kemudian menangkap terdakwa di area Parkir Bank BCA Jalan Raya Kerobokan, Desa Kerobokan Klod, Badung, pada 10 November 2017, Pukul 19.00 Wita. Saat ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang dibungkus dengan tissu warna putih yang didalamnya berisi sepuluh butir tablet berbentuk stroberry warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di dalam bungkus bekas rokok marlboro yang digengam pelaku ditangan kiri. Hasil intrograsi, terdakwa mengaku mendapatkan ekstasi dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan mengaku ada di Lapas Kerobokan, dengan harga Rp500 ribu per butir.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukcapil Denpasar Buka Selama Cuti Bersama, Layani 273 Dokumen Kependudukan

balitribune.co.id I Denpasar - Selama cuti bersama Idul Fitri menjadi momen bagi warga Denpasar untuk mengurus dokumen kependudukan di Dukcapil yang bertempat di Lumintang, Denpasar. Kondisi ini menjadi waktu luang bagi warga, selain tidak banyak antre juga pelayanan lebih cepat.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran di Padang Bai Padat, Penumpang Mengeluh Tidak Dapat Tempat Duduk di Atas Kapal

balitribune.co.id I Amlapura - Arus balik di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, pada H+3 Lebaran berlangsung padat, Selasa (24/3/2026). Sejumlah penumpang kapal dari Pelabuhan Lembar, Lombok yang tiba di Padang Bai bahkan mengaku sampai tidak mendapatkan tempat duduk diatas kapal sehingga mereka harus menyewa atau membeli tikar dengan harga yang cukup mahal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.