Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Paket Shabu, Pria ini Dituntut 6 Tahun

Terdakwa Topan usai jalani sidang Tuntutan oleh Jaksa di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - I Wayan Topan (36), sepertinya tak lama lagi akan mencicipi dinginnya jeruji besi setelah dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keterlibatannya dalam jaringan hitam bisnis Narkotika. Sidang dengan agenda mendengar tuntutan JPU itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/8). Dalam sidang, JPU I Nyoman Swandi menilai perbuatan pria asal Dauh Purih Kauh, Denpasar Barat ini jelas bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kesatu. Selain itu, Jaksa Suwandi juga meminta majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja supaya menjatuhkan hukuman baik pidana penjara maupun denda terhadap diri terdakwa. "Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Topan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya saat membacakan amar tuntutannya. Seusai mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dodi Arta Kariawan langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan lisan. Pada intinya meminta majelis hakim supaya dalam putusannnya nanti dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. "Bila berkenan yang mulia dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, dengan pertimbangan barang (sabu) tersebut hendak dipakai sendiri namun keburu ditangkap polisi dan terdakwa pernah menjalani rehabilitasi," kata Dodi. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas pada 14 April 2018 di Jalam Iman Bonjol tepatnya di depan rumah nomor 10 c, Lingkungan Pekandelan, Pemecutan Kelod, Denbar, Kota Denpsara. Berawal ketika terdakwa menghubungi Tedy Komang (DPO) via handphone untuk memesan sabu. Setelah melakukan transaksi, terdakwa kemudian langsung menuju alamat sesuai perintah Komang Tedy untuk mengambil sabu tersebut. Singkat cerita, terdakwa pun ditangkap sesaat setelah menguasai barang jehanam tersebut dengan jumlah 2 paket plastik klip yang beratnya masing-masing 0,12 gram netto dan 0,16 gram netto.

wartawan
Redaksi
Category

Bulan Ramadan, Harga Telur Ayam Merangkak Naik

balitribune.co.id I Amlapura - Harga kebutuhan pokok di pasaran utamanya telur ayam, cendrung terus mengalami kenaikan di bulan suci Ramadan ini. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga telur ayam ukuran besar saat ini telah menyentuh harga Rp60.000 per krat, atau naik sebesar Rp2000 dari harga sebelumnya sebesar Rp58.000 per krat.

Baca Selengkapnya icon click

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.