Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belikan Shabu Untuk Teman, Viki Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Viki usai sidang tuntutan di PN Depasar.

BALI TRIBUNE - Apa yang dilakukan Mohammad Rofiki alias Viki (27), benar-benar ngawur. Pria asal Mlangdingan, Situbondo, Jawa Timur ini harus berurusan dengan hukum karena membantu temannya membeli Narkotika jenis shabu.  Viki kini harus menanggung sendiri hukuman atas perbuatannya itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, Rabu (25/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU I Dewa Narapati menilia perbuatan terdakwa Viki melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana melawan bukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.  Atas dasar itu, JPU Narapati meminta majelis hakim yang diketuai  I Dewa Made Budi Watsara supaya memutuskan terdakwa Viki bersalah dan dijatuhi hukuman baik pidana penjara  maupun denda. " Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili pekara ini berkenan; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU Narapati saat membacakan amar putusannya.  Atas tuntutan JPU ini, terdakwa Viki yang dalam perkara ini didampingi kuasa hukum, Yanwar Nahak dan tim menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, bergulirnya perkara ini sampai ke meja hijau berawal ketika terdakwa ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada (2/2) sekitar pukul 17.00 wita di areal parkir Toko Mommy Shop yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.  Sekitar empat jam sebelum tertangkap, terdakwa dihubungi via telpon genggam (HP) oleh temannya bernama Ipung bermaksud untuk menyuruhnya membelikan shabu. Singkat cerita, setelah menerima uang sebesar Rp400.000 dari Ipung, terdakwa kemudian menghubungi saksi Edy Suprato alias Bayu (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memesan shabu.  Selanjutnya, terdakwa mendatangi kos milik Bayu untuk mengambil sabu yang sudah dipesannya. Naas setiba di area parkir tempat tersebut, dua petugas Polisi langsung mengamankan terdakwa. "Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 potongan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip shabu dengan berat bersih 0,05 gram," beber JPU.  Menurut pengakuan terdakwa, masih dalam surat dakwaan JPU, sebelum ditangkap terdakwa sudah dua kali membantu Ipung untuk membelikan shabu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Capaian Kontingen Denpasar Pada Porprov Bali XVI, Walikota Jaya Negara Serahkan Tali Kasih Kepada Atlet dan Pelatih Peraih Medali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan Tali Kasih/Penghargaan kepada atlet dan pelatih peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Ide Kreatif dan Lawan Hoaks, Polda Bali Perkuat Kapasitas Humas Lewat Pelatihan Multimedia

balitribune.co.id | Denpasar - Buka pelatihan peningkatan kemampuan multimedia Kabid Humas Polda Bali berharap kedepan tumbuh ide-ide kreatif, kolaborasi dan positif, bertempat di hotel Quest Jl. Mahendradata Denpasar (3/11). Pada pembukaan yang dihadiri sekitar 65 orang diantaranya, Narasumber, Kasi Humas beserta anggota Polres/Ta jajaran dan pegemban fungsi kehumasan Satker Polda Bali, termasuk peserta Katpuan.

Baca Selengkapnya icon click

Antara Terik dan Terang: Melindungi Mata dari Sinar Matahari Tropis Bali

balitribune.co.id | Bali dikenal dengan sinar mentarinya yang hangat, langit biru yang cerah, dan pantai yang menggoda siapa pun untuk berlama-lama di luar ruangan. Namun, di balik keindahan itu, tersembunyi ancaman yang sering tak disadari: paparan sinar ultraviolet (UV) yang berlebihan terhadap mata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.