Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belikan Shabu Untuk Teman, Viki Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Viki usai sidang tuntutan di PN Depasar.

BALI TRIBUNE - Apa yang dilakukan Mohammad Rofiki alias Viki (27), benar-benar ngawur. Pria asal Mlangdingan, Situbondo, Jawa Timur ini harus berurusan dengan hukum karena membantu temannya membeli Narkotika jenis shabu.  Viki kini harus menanggung sendiri hukuman atas perbuatannya itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntutnya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara, Rabu (25/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU I Dewa Narapati menilia perbuatan terdakwa Viki melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana melawan bukum memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.  Atas dasar itu, JPU Narapati meminta majelis hakim yang diketuai  I Dewa Made Budi Watsara supaya memutuskan terdakwa Viki bersalah dan dijatuhi hukuman baik pidana penjara  maupun denda. " Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili pekara ini berkenan; menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu milliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU Narapati saat membacakan amar putusannya.  Atas tuntutan JPU ini, terdakwa Viki yang dalam perkara ini didampingi kuasa hukum, Yanwar Nahak dan tim menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, bergulirnya perkara ini sampai ke meja hijau berawal ketika terdakwa ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar pada (2/2) sekitar pukul 17.00 wita di areal parkir Toko Mommy Shop yang beralamat di Jalan Tukad Balian, Banjar Suwung Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan.  Sekitar empat jam sebelum tertangkap, terdakwa dihubungi via telpon genggam (HP) oleh temannya bernama Ipung bermaksud untuk menyuruhnya membelikan shabu. Singkat cerita, setelah menerima uang sebesar Rp400.000 dari Ipung, terdakwa kemudian menghubungi saksi Edy Suprato alias Bayu (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk memesan shabu.  Selanjutnya, terdakwa mendatangi kos milik Bayu untuk mengambil sabu yang sudah dipesannya. Naas setiba di area parkir tempat tersebut, dua petugas Polisi langsung mengamankan terdakwa. "Pada tangan kiri terdakwa ditemukan 1 potongan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip shabu dengan berat bersih 0,05 gram," beber JPU.  Menurut pengakuan terdakwa, masih dalam surat dakwaan JPU, sebelum ditangkap terdakwa sudah dua kali membantu Ipung untuk membelikan shabu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ekosistem Kreatif, Tabanan Tantang Pelajar hingga ASN Beradu Inovasi di Jayaning Singasana 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi menggelar Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2026 sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai terobosan kreatif yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melaju ke Nasional, Astra Motor Bali Lahirkan Juara Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) setelah sebelumnya mengikuti pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan pada Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.