Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Kerja Sebulan, 14 Karyawan JB Zone Terancam Penjara 10 Tahun

jeruji
Para karyawan judi mesin games ketangkasan JB Zone Kuta jalani sidang di PN Denpasar, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Kursi panas di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar serentak dipenuhi para terdakwa. Kejadian langka ini terjadi ketika mengadili 14 terdakwa kasus perjuadian dingdong, Senin (22/5) kemarin. Mereka adalah Hartono Wijono alias Alex (44) selaku manajer asal Surabaya, serta bawahannya yakni Gunawan, Isnaini, Bariah, Erwin, Ni Wayan Putri Arum Sari, Ni Komang Kasminiati, Devi Rosita, Dian Indah, Mia Puji Asih, Yudi Yosta, Nuke Pithryanti, Indirawati, dan Pinkan Aldyaba Devanda Ramayanti. Dari 14 terdakwa ini, 10 orangnya adalah perempuan yang bekerja sebagai 'Score Gril'. Dalam sidang yang dipimpin Hakim IA Nyoman Adnya Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyeplit dalam empat berkas berbeda dengan dua kali persidangan. Sidang pertama dengan sembilan terdakwa yang merupakan karyawan sedangkan sidang kedua dengan lima orang tersangka, satu diantaranya selaku manajer atau pengelola. Hartono bersama 13 terdakwa lainnya didakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunkan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan mereka sebagaimana pelanggaran Pasal 303 ayat 1 ke - 2 KUHP Jo. Pasal 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. JPU Paulus Agung Widaryanto dalam dakwaannya menguraikan, permainan judi tersebut menggunakan tiga mesin yaitu mesin dengan nama Paman, Doraemon dan mesin ikan. Cara kerja permainan judi "dingdong" itu dilakukan dengan cara para pemain terlebih dahulu membeli minimal lima kupon masing-masing senilai Rp 100.000. Apabila menang dalam judi, maka pemain akan mendapatkan emas yang bisa ditukar di salah satu toko emas. "Jadi pemenang itu tidak dapat uang tapi dapat emas. Kalau kupon tidak dipakai pun dapat ditukar emas,"sebut jaksa. Per hari omzet dari judi mesin elektronik itu diperkirakan mencapai Rp 30 juta dan telah beroperasi sekitar tiga minggu sebelum ditangkap Sabtu (13/1) lalu, sehingga diperkirakan total omzet mencapai Rp630 juta. Saat dilakukan penangkapan di sebuah ruko bernama JB Zone di Jalan Setia Budi No. 234, Kuta, Badung, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set mesin dingdong, brankas (1), dompet (21) tempat emas yang berisi 19 buah cincin emas dengan nilai 1.000 poin masing-masing. Selain itu tujuh dompet tempat emas poin 2.000 berisi 11 buah cincin emas dan satu kalung, 60 mesin dingdong (60), buku laporan dan ratusan bendel kupon dan uang tunai Rp10,2 juta. Ironisnya para terdakwa ini khususnya wanita sebagian besar bekerja belum ada sebulan. Bahkan mereka sudah diinapkan di jeruji besi sejak ditangkap dari Polda Bali hingga digiring ke Lapas Kerobokan selama 4 bulan. Anehnya, pemilik atau bos dari judi ini hingga kini belum juga berhasil ditangkap.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.