Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bencana Akibat Hujan Deras, Kerugian Miliaran Rupiah

Bali Tribune/PUTUS - Jembatan yang penghubung Banjar Sanggulan dengan Desa Banjar Anyar Kediri putus.
Balitribune.co.id | Tabanan - Hujan lebat yang melanda wilayah Tabanan dari Jumat malam hingga Sabtu (10/10), menyebabkan beberapa kerusakan. Yakni robohnya piyasan dan tembok penyengker di Pura Beji, Banjar Bakisan, Denbatas, kemudian tembok penyengker di Jalan Anggrek Gang XII No 14 Dauh Peken. 
 
Tebing longsor di Perumahan BCA Land Banjar Anyar masuk ke rumah-rumah warga, tergerusnya senderan rumah milik warga di Banjar Pondok, Seltim. Tembok penyengker Pura Dalem Setra Munduk di Banjar Bajra Utara, Selemadeg, roboh menutup jalan. Kemudian jalan penghubung Terminal Kediri-Sanggulan putus total, senderan longsor.
 
Air meluap ke rumah warga di Bajra Kelod, Selemadeg, tujuh KK terpaksa dievakuasi. Senderan dapur longsor di Banjar Sarasidi, Sembung Gede, Kerambitan. Penyengker pura di Alas Kedaton kurang lebih lima meter roboh. Di Abiantuwung, Penyalin Samsam, Denbatas, Tuakilang terjadi luapan air menggenangi jalan. Pohon tumbang di Jalan Buahan-Cemagi terjadi pohon tumbang. Longsor yang menutup jalan di Selanbawak-Marga, Dalang Gadungan Bangkiangsidem menuju Gadungan dan Riang Gede-Subamia. Kerusakan rumah dan tembok penyengker milik I Gusti Made Susila di Banjar Dangin Pangkung Bajra, Selemadeg, dan jalan putus/jabol di Branjingan Klecung, Mandung Kukuh serta Petireman Lumbung.
 
Dampak hujan juga porak-porandakan wilayah Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, ada 4 titik kejadian, menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Titik pertama bencana hancurkan bangunan di Pantai Klecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur. Titik kedua, dua buah jembatan penghubung Desa Tegal Mengkeb-Desa Berembeng, dan jembatan penghubung Desa Tegal Mengkeb-Desa Serampingan putus. Selain itu 1 buah jukung milik nelayan kelompok Medori Putih hilang dihanyutkan air deras.
 
Kerugian yang ditimbulkan di Tegal Mengkeb mencapai Rp 1,2 miliar. Kondisi ini sudah dilaporkan ke BPBD Tabanan untuk segera ditindaklanjuti. Kepala BPBD Tabanan I Gusti Ngurah Sucita menegaskan, data sementara bencana di Tabanan akibat hujan deras Sabtu (10/10) sebanyak 57 titik tersebar di 9 Kecamatan. Hanya Kecamatan Baturiti yang nihil bencana sesuai dengan hasil koordinasi. Total kerugian akibat bencana alam ini masih belum dihitung karena sedang proses pendataan. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.