Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Keramas Tersangka, Polda Bali Sebut SPDP Masih Dalam Proses

Bali Tribune / Ist - Ilustrasi
balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan mark up kontrak tanah di Desa Adat Keramas Gianyar hingga menetapkan Bendesa Adat I Nyoman Puja Waisnawa sebagai tersangka terkesan berjalan timpang. Padahal kasus ini sudah berjalan hampir 4 tahun, dan Polda Bali hanya menyebutkan bahwa kasusnya masih dalam proses. 
 
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno, mengakui bahwa saat ini belum mengetahui secara persis perkara yang dimaksud. Tetapi soal adanya pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Kejaksaan ke penyidik Ditreskrimum Polda Bali adalah hal yang wajar. "Pengembalian SPDP oleh Kejati Bali adalah hal biasa," ungkapnya. 
 
Diterangkannya, pengembalian SPDP biasanya berdasarkan petunjuk dari Jaksa agar penyidik segera melengkapi berkas mana yang perlu dilengkapi. "Untuk perkara itu saya tidak mengingatnya. Kalau pengembalian SPDP itu artinya masih berproses. Biasanya itu petunjuk dari Jaksa," terangnya.
 
Tanggapan Suratno ini menyusul pernyataan Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herliano yang membenarkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali. Tapi meski SPDP sudah dikembalikan bukan berarti kasusnya dihentikan. "Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” ujarnya.
 
Berkas masuk pada tanggal 5 Maret 2020. Setelah dipelajari Jaksa peneliti, di bulan yang sama Jaksa Peneliti mengirim petunjuk sebanyak dua kali ke penyidik. Setelah 3 bulan usai diberi petunjuk oleh Jaksa tapi tidak ada kabar, Jaksa kembali mengirim surat ke penyidik yang isinya meminta perkembangan atas petunjuk yang sudah diberikan itu. Bulan Juli 2020, surat itu dibalas penyidik dengan mengatakan belum bisa memenuhi petunjuk Jaksa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi karena terhalang Covid-19. Alasan itu, Jaksa Peneliti masih menunggu hingga September 2020. “Karena hingga bulan September belum juga ada kabar, Jaksa Peneliti akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik,” tutur mantan Kapolres Buleleng ini. 
 
Kasus dugaan mark up kontrak tanah di Desa Adat Keramas Gianyar dilaporkan oleh I Gusti Agung Suadnyana ke Ditreskrimum Polda Bali 25 April 2017 silam. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan atas uang sewa tanah laba pura Dugul sebesar Rp 413.000.000. Pada bulan Mei 2018, Polda Bali akhirnya menetapkan Bendesa Adat Keramas, I Nyoman Puja Waisnawa sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 372 KUHP, tapi tidak ditahan. Namun perkara yang sudah berjalan hampir 4 tahun ini tidak ada kejelasan baik di Polda Bali dan Kejaksaan sehingga pelapor meminta keadilan agar kasus ini diusut tuntas. "Kasus ini sudah berlangsung sangat lama, kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum," tutur IGA Suadnyana, Rabu (18/11/2020) lalu. 
 
Dalam rapat banjar, disepakati harga sewa lahan Rp 3 juta pertahun. Di sana tersangka lalu menyewakan lahan kepada warga asing selama 25 tahun. Belum habis kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun. Ternyata dalam perjalanan pembuatan perjanjian Nyoman Puja Waisnawa menaikan harga sewa lahan itu secara sepihak dari Rp 3 juta per tahun menjadi Rp 3,3 juta. Ini diketahui ketika ada dana pembayaran sewa lahan masuk ke rekening banjar. Kasus itu pun dilaporkan di Dit Reskrimum Polda Bali.
wartawan
Bernard MB.
Category

Yamaha Marine Resmikan Pusat Pelatihan dan Showroom Flagship Terbesar se-Asia Tenggara

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan selesainya  pembangunan, Senin (3/11/2025) PT Karya Bahari Abadi (KBA) selaku distributor resmi Yamaha Marine di Indonesia bersama Yamaha Motor Corporation (YMC) Jepang dan Yamaha Motor Distribution Singapore (YDS)  meresmikan  Flagship  Showroom, Service & Training  Center KBA Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seri Pemungkas MRS, Astra Honda Kembali Andalkan Kecepatan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) siap tampil maksimal pada seri terakhir musim 2025 di gelaran Mandalika Racing Series (MRS) yang akan berlangsung pada 1–2 November 2025. Pebalap AHRT mengandalkan CBR250RR dan CBR600RR untuk melesat kencang di sirkuit kebanggaan Indonesia, Mandalika International Circuit, NTB.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbang Bercerita di Dua Tapal Batas Tabanan Ditarget Rampung Akhir November 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Program penataan tapal batas dengan konsep gerbang bercerita di dua titik, perbatasan antara Badung dan Jembrana, ditargetkan tuntas pada akhir November 2025. Saat ini, berbagai properti penunjang seperti patung yang mencirikan identitas Kabupaten Tabanan sebagai daerah agraris dan seni budaya sedang dituntaskan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Bocor, Evakuasi Limbah B3 Kapal Cinta Natomas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Otoritas Pelabuhan Celukan Bawang terpaksa menghentikan upaya evakuasi endapan minyak berupa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Cinta Natomas, yang tengah bersandar di Jetty Curah Cair Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click

Pecah Rekor! Kapal Pesiar MV The World Pertama Kali Bermalam di Celukan Bawang

balitribune.co.id | Singaraja – Ada yang berbeda dengan kehadiran kapal pesiar (cruise) di Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, pada Jumat (31/10/2025). Biasanya hanya singgah sehari, namun Kapal Pesiar MV The World yang membawa wisatawan mancanegara itu bermalam dan menikmati panorama malam di Pelabuhan Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.