Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berhasil Tangani Covid-19, Wisman Dibuka 2021

Bali Tribune.ist / MENCEGAH - Mengizinkan aktivitas pariwisata dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19.

balitribune.co.id | DenpasarBilamana kita berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Libur Natal dan Tahun Baru/Nataru, red) 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan Pemerintah Pusat agar Wisatawan Mancanegara (Wisman) bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata.

"Sebaliknya, bilamana kita mengalami kegagalan, maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat juga tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan mancanegara ke Bali," kata Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Selasa, Anggara Paing, Wuku Bala (12/22) saat memberikan penjelasan tentang Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Gubernur Koster menjelaskan situasi yang dihadapi saat ini, berada di antara dua pilihan sangat ekstrim, yakni alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata. Alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19. "Beberapa negara, seperti Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Italia, dan Australia,  memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown). Sementara ini belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua," ujar mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini dihadapan awak media yang hadir.

Sehingga di dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua. Pemerintah Provinsi Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan bijaksana, sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ekstrim tersebut, yaitu mengizinkan aktivitas pariwisata, dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19.

"Hanya ini dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dengan memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 yang telah direvisi dan diumumkan, yaitu bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia;  bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. Kemudian selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku, dan bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali," jelasnya dengan rinci.

Selanjutnya Gubernur Koster menambahkan bahwa di ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun. Ketentuan uji swab berbasis PCR juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji swab berbasis PCR, namun wajib mengikuti Rapid Test Antigen di tempat kedatangan.

"Ketentuan ini juga dikuatkan oleh Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo," sebutnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Srikandi Denpasar Guncang Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Bali, saksi bisu malam yang beralih rupa menjadi palagan seni murni. Sabtu (20/6) malam, para srikandi yang tergabung dalam Sekehe Gong Kebyar Wanita (GKW) Swara Ratna Kencana, Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, melangkah dengan keanggunan yang kokoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Busana Sakral Badung Curi Perhatian PKB XLVIII 2026, Angkat Jejak Tradisi dari Pecalang hingga Payas Agung Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung tampil memukau dalam Utsawa (Parade) Busana Adat Khas Kabupaten/Kota se-Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Bali, Minggu (21/6/2026).

Penampilan ini menjadi ajang Badung menegaskan kekayaan warisan budaya melalui empat busana adat sakral yang sarat makna filosofis dan nilai spiritual.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pimpin Apel HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura yang mengusung tema "Tak Mudah Tapi Harus Bisa",. Tema ini mengandung makna penting yakni tekad bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dituding Reklamasi Pantai Yeh Panas, Budi Adnyana: Itu Proyek Penahan Pantai

balitribune.co.id I Singaraja - Proyek pembangunan senderan di kawasan Pantai Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menjadi sorotan setelah muncul tudingan pekerjaan tersebut merupakan aktivitas reklamasi. Isu itu bahkan mendapat perhatian dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.