Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Perkara Oknum Dosen Cabul Dikembalikan Jaksa

Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.
balitribune.co.id | Singaraja - Berkas perkara oknum dosen cabul berinisial PAA (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi berinisial D (22) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng karena materi formil dan materil dianggap belum lengkap. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Senin (19/6). Ia mengatakan, JPU telah mengembalikan berkas perkara pada Selasa (13/6).
 
Petunjuk dari JPU meminta agar penyidik melengkapi hasil pemeriksaan saksi ahli dari Lab Forensik Polda Bali soal video CCTV yang berisi dugaan kasus kekerasan seksual.
 
"Tentu penyidik  akan  melengkapinya sehingga dalam waktu tidak terlalu lama berkas akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata AKP Sumarjaya. 
 
Hingga saat ini tersangka PA masih menjalani tahanan di Rutan Polres Buleleng sembari menunggu berkas rampung diserahkan ke JPU. Dalam kasus dugaan pelecehan seksual PA terancam hukuman diatas lima tahun disangkakan dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 
Sebelumnya, oknum dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PPA telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit PPA Reskrim Polres Buleleng. Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual dan nyaris memperkosa seorang mahasiswi yang sedang meminta bimbingan di tempat kostnya.
 
Dalam kasus tersebut oknum dosen itu telah dipecat oleh pihak Kampus Stikes. Pemecatan tersebut tertuang dalam surat Yayasan Kesejahteraan Warga Kesehatan (YKWK) Singaraja No 008/YKWK-SB/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tentang pemberhentian tidak hormat dosen tetap yayasan pada STIKes Buleleng. Selaku Ketua Yayasan YKWK Singaraja Bali NS Made Yos Kresnayana, S.Kes.,M.Kep. langsung membubuhkan tandatangan dalam surat pemecatan tersebut.
wartawan
CHA
Category

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-48 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Parkir Bina Oknum Jukir yang Mangkal di Bawah Rambu Larangan

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.