Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Sukertia P-21, Kasus Korupsi Dana PNPM Mandiri Miliaran Rupiah

Bali Tribune/ P-21 - Berkas tersangka baru kasus korupsi dana PNPM Mandiri, I Wayan Sukertia sudah P-21 dan dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
balitribune.co.id | Amlapura - Kasus korupsi dana simpan pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, terus bergulir.
 
Setelah sebelumnya dua terpidana masing-masing Ni Wayan Murniati alias bebel (47) warga asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Wartini (40) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem mendekam di balik jeruji besi, kini giliran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) I Wayan Sukertia, asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Rendang terseret dalam kasus yang sama.
 
Dalam gelar perkara oleh Polres Karangasem, Selasa (5/11), Wakapolres Karangasem, Kompol Aris Purwanto, kepada awak media menegaskan dalam kasus korupsi ini tersangka I Wayan Sukertia sebagai Ketua UPK PNPM Mandiri sebenarnya mengetahui perbuatan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini yang kini sudha menjadi terpidana, utamanya dalam pembentukan 32 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk mengajukan pinjaman dana bergulir.
 
“Sebagai Ketua UPK, tersangka ini sebenarnya mengetahui terkait 32 kelompok fiktif tersebut, namun tersangka membiarkannya,” tegas Wakapolres.
 
Dengan kewenangannya sebagai Ketua UPK, lanjut Wakapolres, seharusnya tersangka tidak menyetujui penyaluran dana bergulir kepada 32 kelompok fiktik tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,6 miliar.
 
“Berkas penyidikan terhadap tersangka I Wayan Sukertia ini sudah lengkap atau sudah P-21 dan hari ini juga (Selasa kemarin,red) tersangka dan berkas perkaranya kami limpahkan ke Kejari Amlapura,” sebutnya.
 
Di pihak lain, I Made Arnawa selaku kuasa hukum tersangka kepada awak media menjelaskan jika pihaknya sudah mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Tipikor, karena pihaknya melihat jika penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap masih prematur.
 
Pihaknya juga mempertanyakan soal alasan penetapan kliennya sebagai tersangka. “Kenapa hanya klien kami saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa surveyornya tidak ditetapkan sebagai tersangka?” sentilnya.
 
Arnawa membeberkan terkait proses pencairan dana pinjaman bergulir di Banjar Kubakal, mulai dari pinjaman yang diajukan sebuah kelompok ke UPK, dimana proposal pinjaman tersebut akan terlebih dulu disurvei oleh petugas Surveyor. Nah petugas surveyor inilah yang memegang peranan penting.
 
“Seharusnya surveyor mengetahui dong kalau 32 kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut adalah kelompok fiktif. Kan mereka yang mensurvei masing-masing kelompok yang mengajukan pinjaman tersebut! Nah dalam kasus ini semestinya petugas survei ini juga dijadikan tersangka,” lontarnya.
 
Dalam kasus ini kliennya sama sekali tidak menerima atau menikmati uang haram tersebut. Dan sebelum dana pinjaman itu dicairkan sudah dilaksanakan rapat di kecamatan dan pencairan dana pinjaman itu berdasarkan hasil rapat di kecamatan.
 
Untuk diketahui, kasus korupsi dana PNPM yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,9 M ini diungkap kepolisian Polres Karangasem pada Oktober 2018 silam, dimana saat ini Unit Tipikor Polres Karangasem menetapkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini (40) sebagai tersangka.
 
Keduanya dulunya pernah bekerja di Unit Pengelola Kegiatan dan sebelumnya keduanya juga dikenal sebagai rentenir. Saat menjadi rentenir, keduanya meminta KTP kepada setiap warga di desanya yang datang meminjam uang sebagai persyaratan. KTP warga yang meminjam uang rentenir itulah kemudian dikumpulkan untuk dipakai membuat kelompok fiktif, tanpa sepengetahuan dari warga pemilik KTP.
 
Ni Ketut Wartni sendiri berhasil membuat 25 kelompok fiktif dengan KTP yang dia kumpulkan itu dengan berbagai nama kelompok seperti kelompok perempuan Kencana Wangi 1, 2, 3, 4, dan 5. Kelompok Perempuan Mawar 1-12, dan nama kelompok fiktif lainnya. Setelah 25 kelompok fiktif yang dibuatnya itu jadi, Wartini kemudian membuat proposal pinjaman dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) 2015-2016 ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang untuk modal usaha kelompok. Dan pinjaman tersebut disetujui oleh UPK Rendang hingga dana pinjaman itu cair dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
 
Dengan pinjaman menggunakan 25 kelompok fiktif itu, Wartini saat itu berhasil menguras uang negara hingga Rp 1,6 M. Sedangkan Ni Wayan Murniati, berhasil membuat 7 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk meminjam dana Simpan Pinjam Bergulir PNPM ke kantor UPK. Hanya saja kerugian negara yang diakibatkan Murniati lebih sedikit yakni berjumlah Rp 292 juta. Akibat perbuatannya Murniati dan Wartini saat itu dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan sudah disidangkan dan menjadi terpidana.
wartawan
Redaksi
Category

Tantang Sumarjaya Linggih, Sugawa Korry: Siap Kembali Pimpin Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Ketua DPD Golkar Bali periode 2020–2025, I Nyoman Sugawa Korry, menyatakan kesiapannya untuk kembali maju dalam bursa pemilihan ketua pada Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Bali yang rencananya akan digelar pada 13 Juli mendatang. Namun langkah majunya itu akan sangat bergantung restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik, Satu Pengendara Tewas di Tempat

balitribune.co.id | Tabanan - Tabrakan adu jangkrik terjadi di jalur Denpasar-Singaraja, lingkungan Banjar Abianlalang, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Sabtu (5/7) sore. Satu orang pengendara motor tewas di tempat dalam kecelakaan sekitar pukul 16.00 Wita tersebut. Tabrakan itu terjadi antara motor Honda Beat berpelat DK 2124 TN dan Honda PCX berpelat DK 5867 KBJ.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semarak HUT 55 Astra Motor, Komitmen Melangkah Pasti Bersama UMKM

balitribune.co.id | Mataram - Memperingati HUT Astra Motor ke 55, dengan semangat berkelanjutan Astra Motor melakukan berbagai rangkaian kegiatan sosial yang dimulai dari aktivitas bersama UMKM binaan Astra Motor yang terletak di wilayah Desa Bengkaung Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click

Jenazah Kadek Oka Diduga masih Berada di Lambung Kapal KMP Turu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana duka menyelimuti kediaman I Kadek Oka, sopir truk asal Dusun Nesa, Desa Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang hingga kini belum ditemukan usai kecelakaan laut yang menimpa KMP Turu Pratama Jaya di Selat Bali pada Kamis (3/7) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Air Sungai Meluap, Sejumlah Wilayah Kebanjiran

balitribune.co.id | Negara - Hujan yang terjadi lebih dari tiga jam sejak Minggu (6/7) siang mengakibatkan peningkatan debit air dari hulu di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Jembrana. Seperti pada DAS Tukad Ijogading yang mengalami peningkatan debit air secara drastis. Air sungai yang membelah Kota Negara menjadi dua kecamatan ini meluap dan menggenangi sejumlah wilayah di sekitar aliran sungai.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang Terjang Seraya, Ibu dan Anak Tewas Terseret Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir bandang yang menerjang secara tiba-tiba di wilayah Desa Seraya, menelan dua korban jiwa. Dua orang warga Banjar Dinas Gambang, Desa Seraya, Ni Luh Sutriadnyani bersama anaknya I Wayan Eka terseret banjir bandang saat melintas di jalan yang dilintasi aliran Sungai Pangkung Pipitan, di dusun setempat pada Minggu (6/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.