Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berlibur di Bali dengan Visa Kunjungan, WN Jerman Berujung Menggelandang dan Overstay Kini Dideportasi

Bali Tribune / DIKAWAL - WN Jerman yang dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali pada 09 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman dengan dikawal tiga petugas Rudenim Denpasar

balitribune.co.id | Badung - Seorang wanita warga negara (WN) Jerman berinisial DJ (53) telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian kini dideportasi ke negaranya. WN Jerman tersebut berada di Bali yang kedatangannya ke Pulau Dewata dengan tujuan untuk berlibur. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, diketahui sebelumnya pada 18 Maret 2022 lalu, yang bersangkutan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk berlibur di wilayah Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival yang berlaku sampai dengan 16 April 2022. Pada 04 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang atas adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan bersangkutan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali. 

"Atas dasar laporan tersebut DJ menjadi subyek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. DJ pun diboyong oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," jelas Anggiat dalam siaran persnya, Rabu (10/5).

Lebih lanjut ia menerangkan, dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Anggiat menjelaskan, dalam pengakuan yang bersangkutan selama tinggal di Bali hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya. DJ mengaku tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta. Atas kendala tersebut pula saat itu DJ belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan, karena tidak bisa membayar biaya penginapan yang sempat ditempatinya. Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan DJ overstay 79 hari.

“Walaupun ia (DJ) berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Setelah DJ didetensi selama sepuluh bulan dan enam hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ dideportasi setelah akhirnya pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," imbuh Anggiat.

DJ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali pada 09 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ. DJ yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

wartawan
YUE

Sejarah Sport Tourism Bali Utara, Buleleng Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8

balitribune.co.id | Singaraja – Bisa jadi agenda Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 tahun 2025 menjadi coretan sejarah dalam dunia oleh raga Buleleng. Melalui kejuaraan yang berlangsung 1-8 November 2025 Buleleng menjadi tuan rumah kejuaraan yang diikuti hampir 400 atlet dari 26 negara. Ajang internasional ini akan menjadi tonggak penting kebangkitan sport tourism Buleleng menuju panggung global.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Buka Lomba Bapang Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, membuka Lomba Tari Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi se-Badung yang ditandai dengan pemukulan gamelan di Balai Banjar Batuculung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (1/11). Turut hadir anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kaja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar-Darwin Jajaki Kerjasama Pelabuhan dan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi The Honorable Mr. Peter Styles, Lord Mayor of Darwin di Hotel Puri Santrian Sanur, Sabtu (1/11). Pertemuan tersebut dilaksanakan lantaran keinginan kedua kota untuk menjajaki kerjasama mengenai pelabuhan dan logistik dengan Pemkot Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda 2025, Sekda Alit Wiradana Puji Inovasi Pemuda Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda (Pendekar) Kota Denpasar Tahun 2025, yang berlangsung pada Minggu (2/11) ditandai dengan pemukulan Gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ombudsman Awasi Karangasem, Sekda Desak OPD Terapkan Kode Etik dan Tangani Benturan Kepentingan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar sosialisasi intensif untuk meningkatkan kualitas layanan publik, etika ASN, dan penanganan benturan kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Aula SKB Karangasem, Jumat (31/10), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta, dengan menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widanti, S.H.

Baca Selengkapnya icon click

Pembukaan HUT ke-532 Kota Singasana Diawali Event Singasana Fun Run

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Tabanan, membuka secara resmi kegiatan Singasana Fun Run, yang juga sebagai awalan dari pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-532 Kota Singasana Tahun 2025 dengan tema “Mula Jayaning Singasana”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.