Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersitegang, Buruh Alor Ancam Buruh Jombang

Petugas merekaulang kasus pengancaman yang dilakukan oleh pelaku di sebuah rumah kost

Gianyar, Bali Tribune

Esi Yesua Lapuimakui (21) dan Rehu Yunus Maitang (19), akhirnya diamankan Tim Opsnal Polsek Sukawati, Gianyar. Dua pemuda asal Alor, NTT ini ditetapkan sebagai tersangka atas pengancaman terhadap dua orang buruh bangunan asal Jombang di tempat kostnya di Banjar Lubur, Ketewel, Sukawati.

Dari informasi yang diterima, Rabo (23/1) kemarin, kasus ini berawal dari ketegangan yang terjadi diantara dua kelompok pendatang yang tinggal kost di Banjar Kubur, Ketewel, Sukawati. Yakni kelompok buruh asal Alor , NTT dan buruh asap Jombang, Jatiim. Ketegangan ini awaknya terjadi lantaran kegiatam minum-minum. Hingga akhirnya ketegangan kedua kelompok ini memuncak , hingga nyaris terjadi penganiayaan. Syukurnya, dibawah ancaman bilah pedang tersamgka asal NTT, Korban yang merupakan salah seorang dari kelompok Jatim tidak berani melawan dan memilih melapor ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati IPTU I Gusti Ngurah Winangun, mengungkapkan, awalnya petugas menerima laporan jika kedua tersangka mengancam Hendro Siswanto, asal Jombang, Jawa Timur yang kost di Banjar Kubur, Ketewel, Sukawati. Atas laporan itu, pihaknya lantas nendatangi TKP, mencari kereangan saksi dan melaksanakan Olah TKP. "Salama penyelidikan terkait peristiwa pengancaman tersebut, berdasarkan keterangan korban dan saksi- saksi, kami pun mendapatkan bukti permulaan yang cukup, " ungkapnya.

Kedua orang terlalpor itu lantas ditangkap unit Opsnal di tempat kosnya jalan Prof. Ida Bagus Mantra, Gang Madu , Banjar Kubur, Desa Ketewel, Sukawati. Lanjut diperiksa secara intensif. Sebuah pedang yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman pun sudah disita petugas.

"Kedua pelaku sebelumnya sudah pernah berulah melakukan aksi yang sama. mereka main ancam. Mungkin saja masih ada dendam lama, "terangnya.

Pengaruh alkohol dipastikan bukan menjadi pembenar tindakan pelaku. Pihaknya memastikan akan memproses pelaku . Kedua pepaku bahkan kini dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP telah melakukan pengancaman di rumah kos korban.

wartawan
habit
Category

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.