Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bertemu Jajaran PRSSNSI, Koster Ingin Radio Tetap Eksis

PRSSNSI - Gubernur Bali Wayan Koster menerima Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Seluruh Indonesia (PRSSNSI) Provinsi Bali Nyoman Agus Satuhedi beserta jajaran pengurusnya, Rabu (21/11).

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali Wayan Koster menerima Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Seluruh Indonesia (PRSSNSI) Provinsi Bali Nyoman Agus Satuhedi beserta jajaran pengurusnya, Rabu (21/11). Dalam kesempatan itu, Koster menyampaikan harapan agar radio tetap eksis karena dia yakin media ini masih banyak dinikmati oleh masyarakat khususnya di wilayah pedesaan. Ke depannya, ia berharap media ini memberikan porsi yang lebih besar terhadap upaya sosialisasi program-program pembangunan. "Prinsipnya, kita akan membangun sinergi dengan semua media baik itu cetak, elektronik hingga media sosial, agar regulasi dan kebijakan pemerintah makin cepat diketahui oleh masyarakat," ujar Koster yang didampingi Sekda Dewa Made Indra. Lebih dari itu, Koster berharap radio bisa memberikan informasi yang benar. Contohnya informasi terkait kebijakan Pemprov Bali dalam penataan pariwisata yang belakangan terkesan makin bias. “Di sinilah, kita berharap radio bisa meluruskan melalui siaran-siarannya,” imbuhnya. Menanggapi harapan tersebut, Satuhedi menjelaskan bahwa selama ini radio swasta yang berada dalam wadah PRSSNSI telah membangun kerjasama dengan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali dalam mensosialisasikan program dan  kebijakan pemerintah. Ia berharap, ke depannya kerjasama itu bisa terus terjalin dan makin ditingkatkan. Pada bagian lain, Satuhedi juga menjelaskan tentang keberadaan PRSSNSI sebagai organisasi yang mewadahi radio swasta. Menurutnya, organisasi ini terbentuk pada tahun 1974 dan saat ini telah beranggotakan 1.200 radio. “Khusus untuk Bali, saat ini ada 23 radio swasta yang masih aktif dan tergabung dalam organisasi ini,” ucapnya. Selain bersifat menghibur, dalam siarannya radio swasta juga telah memberi ruang bagi sosialisasi program pemerintah agar lebih cepat diketahui oleh masyarakat. Bersaing dengan media digital yang makin beragam di era millenial, radio swasta makin berpacu untuk meningkatkan kualitas siaran agar tidak ditinggalkan oleh pendengarnya. 

wartawan
Release
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.