Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berulang Kali Bobol Warung, Roni Terekam CCTV

Bali Tribune/ DIPERLIHATKAN - Pembobol warung di Sukawati diperlihatkan di Polsek Sukawati, Rabu (4/11).
Balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali warungnya diobok-obok  pencur, I Nyoman Comping (42)  jengah. Penasaran dengan pelakunya, pemilik warung di Banjar Jungut, Batuan, Sukawati, ini berinisiatif memasang kamera pengawas (Gianyar CCTV). Menunggu lama, identitas pelaku dengan mudah terindentifikasi, karena tinggal tak jauh dari warung korban.
 
Pelakunya adalah Roni Amlek Liu (26), warga asal Kupang, NTT, yang tinggal di sebuah gudang tak jauh dari warung yang disatrinone. Pelaku pun langsung diamankan Tim Opspnal Polsek Sukawati. Rabu (4/11). Pengungkapan pelaku Roni ini berawal dari laporan korban I Nyoman Comping ke Polsek Sukawati yang melaporkan selama bulan Oktober 2020 dirinya sering kehilangan uang hasil jualan warungnya sebanyak kurang lebih 11 kali. 
 
"Karena sering kehilangan, korban akhirnya berinisiatif untuk memasang kamera cctv di warung miliknya dan malaporkannya kepada Polsek Sukawati," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu Anak Agung Alit Sudarma. 
 
Setelah menerima laporan itu, petugas Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman kamera CCTV yang dilaporkan korban. Kemudian diterima informasi bahwa pelaku Roni yang bekerja di sebuah gudang besi di Desa Batuan kos di sebelah timur rumah korban yakni di Banjar Jungut, Desa Batuan. Petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat hendak ditangkap pelaku sempat hendak melarikan diri dan terjadilah aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di semak-semak. "Pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolsek Sukawati," ujar Iptu Anak Agung Alit Sudarma.
 
Hasil intrograsi petugas, awalnya pelaku belum mengakui perbuatannya. Setelah didesak, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya tersebut. "Pelaku mengakui melakukan pencurian sebanyak sepuluh kali di warung korban, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.900.000," katanya.
 
Dalam aksinya, pelaku masuk dari rumah korban di belakang warung dengan cara melompat tembok dan masuk kedalam warung dengan merusak gembok menggunakan tang. "Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.