Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BI Bali dan Pemprov Bali Dorong Perubahan Perilaku Kelola Sampah

aksi bersih
Bali Tribune / Aksi bersih sampah plastik di kawasan mangrove Pesanggaran, Denpasar, Jumat (9/10/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Tumpek Wayang di Bali tahun ini tidak hanya diisi dengan aktivitas keagamaan dan tradisi. Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk menguatkan kepedulian terhadap lingkungan melalui aksi bersih sampah plastik di kawasan mangrove Pesanggaran, Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali bersama berbagai unsur tersebut melibatkan sekitar 1.400 personel. Dari aksi bersih-bersih di anak Sungai Tukad Badung dan kawasan mangrove di belakang Indonesia Power itu, terkumpul sekitar 3,25 ton sampah plastik yang diangkut menggunakan 715 karung.

Kepala KPw BI Bali, Achris Sarwani, mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata menjadi aksi simbolis memperingati Tumpek Wayang. Pembersihan sampah juga ditujukan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi risiko banjir akibat penumpukan sampah pada saluran air, drainase, dan sungai.

“Upaya ini untuk menjaga kebersihan lingkungan serta memitigasi potensi terjadinya banjir akibat penumpukan sampah plastik,” kata Achris.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menegaskan persoalan sampah telah menjadi isu nasional maupun global. Pertumbuhan penduduk, ekonomi, dan pariwisata ikut meningkatkan timbulan sampah yang pada akhirnya memberikan tekanan terhadap lingkungan Bali.

Karena itu, menurut Koster, penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah provinsi. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, desa dan desa adat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, komunitas, hingga masyarakat.

Pemprov Bali, lanjut dia, telah menempatkan penuntasan persoalan sampah sebagai salah satu program super prioritas. Kebijakan tersebut antara lain diperkuat melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Selain itu, Pemprov Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu arah kebijakannya adalah mempercepat pengurangan sampah plastik sekali pakai serta mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan desa adat.

Koster menilai momentum Tumpek Wayang memiliki relevansi kuat dengan gerakan menjaga lingkungan. Dalam filosofi Bali, nilai "Tri Hita Karana" mengajarkan keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.

“Ketika kita datang ke kawasan mangrove, memungut sampah, membersihkan lingkungan, dan menjaga ekosistem pesisir, sesungguhnya kita sedang menerjemahkan nilai-nilai luhur Bali ke dalam tindakan nyata,” ujarnya.

Menurut Koster, mangrove bukan sekadar kumpulan pepohonan di pesisir. Ekosistem tersebut menjadi habitat berbagai biota, membantu menjaga kualitas lingkungan dan menjadi salah satu benteng alami kawasan pantai.

Karena itu, menjaga mangrove berarti menjaga kehidupan. Aksi bersih sampah juga diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, tetapi menjadi momentum untuk mengubah perilaku masyarakat.

Koster mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola “kumpul–angkut–buang” menjadi “kurangi–pilah–olah–manfaatkan–dan tangani residu”.

Untuk mewujudkannya, Bali membutuhkan ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi. Setidaknya ada lima unsur yang harus diperkuat, yakni regulasi yang konsisten, kelembagaan yang kuat, perubahan perilaku masyarakat, kolaborasi multipihak, serta sistem pengelolaan dari hulu hingga hilir.

“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jadikan momentum Tumpek Wayang ini sebagai pengingat bahwa keharmonisan dengan alam bukan hanya sebuah konsep, tetapi sebuah laku kehidupan,” kata Koster.

Aksi di kawasan mangrove Pesanggaran itu pada akhirnya menjadi pengingat bahwa persoalan sampah Bali tidak selesai hanya dengan mengangkut sampah yang sudah menumpuk. Pekerjaan yang lebih besar adalah mencegah sampah muncul, memilahnya sejak dari sumber, dan memastikan sampah tidak berakhir di sungai, pantai, maupun kawasan pesisir.

wartawan
ARW

Bupati Akui Data 16 Ribu ASN Badung Bocor, Sekda Diminta Ambil Langkah Strategis

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung memasuki babak baru. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah menerima informasi mengenai kebocoran data pegawai dan langsung meminta Sekda Badung mengambil langkah strategis.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gigitan HPR di Karangasem Capai 5.756 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem di Tahun 2026 ini masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, rata-rata terjadi sebanyak 500 kasus gigitan HPR perbulan. 

Baca Selengkapnya icon click

Badung Dorong Integrasi Kinerja ASN melalui Sistem Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mengintegrasikan proses kerja dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Manajemen SPBE atau Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang digelar di Ruang Samasta BKPSDM Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ARRC 2026 Sepang: Rheza Danica Curi Podium AP250, AHRT Kokoh di Puncak Klasemen Tim

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali menunjukkan semangat juang tinggi pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia. Aksi memukau Rheza Danica Ahrens dengan CBR250RR yang start dari posisi ke-30 mampu meraih podium ketiga di race pertama kelas Asia Production (AP) 250.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

RAPBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Bangli Minta Pemkab Perkuat Kemandirian Fiskal

balitribune.co.id | Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.