Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Dana Nasabah Demi Karir Meroket, Eks Kacab Bank Mega Berakhir di Penjara

Bali Tribune/ PUTUSAN - Kiki bersama penasihat hukumnya Charlie Usfunan saat mendengar putusan hakim melalui video telekonferensi.



balitribune.co.id | Denpasar - Perjalanan sidang kasus pembobolan dana deposito nasabah Bank Mega senilai Rp 69 miliar, telah memasuki tahap akhir.

 
Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36), yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tersebut harus rela mendekam selama 8 tahun di dalam penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (28/10).
 
Kiky diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan dengan membobol dana deposito milik 23 nasabah Bank Mega. Selain itu, Kiky juga terbukti mengunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk menjalankan bisnis perlengkapan bayi.
 
Majelis hakim diketuai I Putu Gde Novyartha menilai perbuatan terdakwa tersebut sudah sesuai dengan pembuktian Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 5 bulan penjara," tegas Hakim Novyartha dalam amar putusannya.
 
Setelah membacakan putusannya, hakim Novyartha menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya masih memiliki hak untuk langsung menerima, atau pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut. Serta, melakukan upaya banding apabila tidak puas dengan putusan tersebut.
 
"Yang Mulia, setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami memilih pikir-pikir," kata Charlie Usfunan selaku penasihat terdakwa.
 
Keputusan yang sama juga disampaikan Jaksa Ida  Bagus Putu Swadharma Diputra. Sebelumnya, Jaksa Bagus Putra meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 9 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 
Sebelum akhirnya divonis penjara, Kiki memulai karirnya di Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar sebagai marketing pada tahun 2012 lalu. Nasib miris ini mungkin tidak akan pernah dirasakan Kiki, seandainya dia tidak memburu karirnya dengan segala cara.
 
Bagaimana tidak, terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada nasabah 23 Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah.
 
"Terdakwa ternyata sengaja menawarkan produk deposito berjangka di luar ketentuan Bank Mega untuk mengejar target, kenaikan gaji, dan promosi jabatan," kata JPU dalam dakwaannya.
 
Dengan janji manis bunga tinggi, terdakwa berhasil mendapatkan 23 nasabah dengan total deposito sekitar Rp 69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiky pun langsung naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.
 
Tahun 2020, seorang nasabah hendak mencairkan dana depositonya, namun bank menyatakan nasabah tercatat tidak memiliki deposito di Bank Mega. Kasus ini lalu dilaporkan ke pihak aparat Kepolisian.
 
Ternyata terdakwa Kiky membobol  dana deposito dan memalsukan dana para nasabah. Ia mengajak dua anak buahnya, yakni terdakwa Putu Eka Priayana dan terdakwa I Gede Surya Pramata Putra (berkas terpisah).
 
Dana depositu itu mereka kumpulkan dalam rekening penampung yang tersebar di Bank Mega dan di luar Bank Mega. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing dana nasabah untuk membayar bunga yang dijanjikan.
 

Masih dalam dakwaan JPU, sebagian uang yang diperoleh Kiky digunakan untuk membeli toko bayi di Kota Denpasar senilai Rp 300 juta. Dalam kasus ini, para nasabah berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 71,6 miliar.

wartawan
VAL
Category

IM3 Antar Langsung Grand Prize BYD M6 untuk Pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul pengumuman pemenang IMPoin Pesta Hadiah 2025 pada Januari lalu Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 pada Kamis, 5 Maret 2026 secara resmi menyerahkan grand prize kepada pelanggan terpilih di Bali.  Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen IM3 dalam menjalankan program secara transparan sekaligus bentuk apresiasi atas loyalitas pelanggan IM3 di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Melibatkan Peran Gen-Z Demi Kopi yang Berkelanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Koperasi Republik Indonesia menginisiasi program bertema Coffee, Carbon & Climate lewat kolaborasi dua yayasan guna memperkenalkan kepada generasi muda, khususnya Gen-Z sebagai peminum kopi ‘kekinian’ pada konsep keterkaitan pasokan kopi dan perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Bersama Gubernur Bali Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendampingi kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam peninjauan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kabupaten Badung, Kamis (5/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi Denpasar, Menteri LH Puji Pengolahan Sampah Berbasis Sumber di Banjar Adat Saraswati

balitribune.co.id | Denpasar - Sistem pengolahan sampah berbasis sumber di lingkungan Banjar Adat Saraswati, Desa Kesiman Petilan, diharapkan bisa menjadi percontohan bagi banjar-banjar lainnya yang ada di Kota Denpasar. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup yang juga Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke Banjar Saraswati, Desa Kesiman Petilan, Kamis (5/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa

balitribune.co.id | Bekasi – Di balik upaya memberikan kualitas layanan kesehatan terbaik bagi sekitar 4.000 warga Desa Sukamukti di Kecamatan Bojongmangu, Jawa Barat, ada 30 sosok kader kesehatan yang bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Kibarkan Merah Putih di Thailand, Bintang Pranata Sukma Raih Podium Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia tampil kompetitif pada putaran pertama ajang Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) yang berlangsung di Chang International Circuit, Buriram Thailand Sabtu dan Minggu, 28 Februari-1 Maret 2026. Kegigihan para pebalap lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) ini jelas terlihat. Podium ketiga berhasil diraih oleh Bintang Pranata Sukma pada balapan pertama dan posisi kelima dalam balapan kedua. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.