Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

barang bukti
Bali Tribune / barang bukti penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi yang dirilis Polda Bali, Senin (20/6/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, mengungkapkan bahwa delapan tersangka telah diamankan dari berbagai wilayah di Bali.

"Tim gabungan telah melakukan penyidikan mendalam dan saat ini prosesnya sedang melengkapi pemeriksaan keterangan ahli," ujar Kapolda saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Senin (20/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi, para tersangka menjalankan aksinya dengan dua modus utama, gas LPG Oplosan, tersangka memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi 12 kg menggunakan pipa besi khusus. Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Para pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di berbagai SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraan dan memanipulasi data barcode BBM subsidi. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali secara ilegal.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah besar barang bukti, di antaranya 234 tabung LPG 3 kg (berisi), 22 tabung LPG 12 kg (berisi), serta puluhan alat pendukung seperti pipa pemindah gas dan alat segel. Sementara untuk kasus BBM, polisi mengamankan 1.327,5 liter Pertalite, 3 unit mobil dengan tangki modifikasi, 5 unit motor, serta puluhan jerigen dan galon.

Estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.254.945.000.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dan disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Kategori V senilai Rp50 miliar (merujuk pada regulasi denda korporasi/perusahaan atau penyesuaian terbaru).

Kapolda Bali menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Praktik ilegal ini mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali," tandas Irjen Pol Daniel Adityajaya.

wartawan
RAY
Category

BI Bali dan Pemprov Bali Dorong Perubahan Perilaku Kelola Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Tumpek Wayang di Bali tahun ini tidak hanya diisi dengan aktivitas keagamaan dan tradisi. Momentum tersebut juga dimanfaatkan untuk menguatkan kepedulian terhadap lingkungan melalui aksi bersih sampah plastik di kawasan mangrove Pesanggaran, Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Targetkan 100 Persen Pemilihan Sampah pada Desember 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan 100 persen rumah tangga melakukan pemilahan sampah pada Desember 2026. Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Badung menggencarkan sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dengan mendorong keterlibatan masyarakat mulai dari lingkungan rumah tangga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kuta Beach Festival 2026, Pemkab Badung Matangkan Penataan Infrastruktur Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengapresiasi gelaran Kuta Beach Festival (KBF) 2026 di Halfway Pantai Kuta, Sabtu (10/10/2026). Apresiasi tersebut disampaikan kedua pimpinan daerah saat menghadiri sesi siniar (podcast) serangkaian acara festival tahunan tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tandatangani Prasasti Karya, Bupati dan Ketua DPRD Badung Resmikan Bale Banjar Jaba Jero Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Banjar Adat Jaba Jero, Kuta, kini resmi memiliki fasilitas adat baru senilai Rp 7 Miliar melalui dana hibah fisik APBD Induk Kabupaten Badung TA 2026. Gedung baru ini diresmikan dengan upacara karya melaspas, pedudusan alit, mendem dasar, mendem pedagingan dan mecaru serta penandatanganan prasasti, Sabtu (10/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkokoh Ketahanan Budaya, Bupati Satria Hadiri Karya Keagamaan di Tiga Pura

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam merawat adat, tradisi, dan kebudayaan kembali ditunjukkan oleh jajaran pimpinan daerah. Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Ny. Eva Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri rangkaian upacara karya keagamaan di tiga lokasi berbeda, Sabtu (10/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.