Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos BPR Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Nyoman Supariyani saat menjalani persidangan, kemarin

BALI TRIBUNE - Perjalanan panjang sidang kasus penyimpangan kredit yang terjadi pada PT BPR KS Bali Agung Sedana (BAS) dengan terdakwa direktur utama sekaligus pemengang saham, Nyoman Supariyani (50), akhirnya memasuki babak akhir, Senin (8/10). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang digelar di ruang sidang Candra di Pengailan Negeri (PN) Denpasar, itu terdakwa Supariyani divonis 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).  Putusan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 8 tahun.  Meski berbeda dalam hal pidana badan, putusan majelis hakim itu juga pada dasarnya sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa Supriyani terbukti  melakukan tindak pidana perbankan.  Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Masih dalam putusannya, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan.  Majelis hakim juga menetapkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan.  "Saudara tetap kami nyatakan bersalah dan divonis 6 setengah tahun. Saudara boleh keberatan dengan mengajukan banding atau menerima, silakan konsultasi dengan penasihat hukum," kata Hakim Budi Watsara. Menanggapi putusan itu, baik JPU Cokorda Intan Merlany maupun tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri kompak menyatakan pikir-pikir. "Baik pikir-pikirnya diberi waktu 7 hari yah," kata ketua hakim seraya menutup sidang dengan mengetok palu. Perkara yang menjerat Supariyani ini diungkap OJK sekitar April 2108 lalu. Sementara penindakannya dilakukan kepolisian. Tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan Supariyani ini terjadi sepanjang Maret 2014 sampai dengan Desember 2014.  Perbuatan itu terjadi dalam proses pemberian kredit 54 debitur calon TKI dengan plafon berjumlah lebih kurang sebesar Rp 24.225.000.000 atau Rp 24,2 miliar lebih. Dalam prosesnya, dari permohonan sampai pencairan, diduga tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan pencatatan palsu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bahas RKPD 2025, Komisi II DPRD Badung Raker Bersama Dinas Pariwisata serta Dinas Pertanian dan Pangan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Tahun Anggaran 2025 bersama dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pertanian dan Pangan serta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bertempat di Ruang Rapat Gosana II DPRD, Jumat (13/6/2025).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Buka Pendaftaran Honda Track Day 2025, Siapkan Adrenalin Anda!

balitribune.co.id | DenpasarHonda Track Day 2025 is back! Saatnya pecinta kecepatan dan anggota komunitas Honda di Bali menguji adrenalin dan merasakan sensasi berkendara di lintasan sirkuit bertaraf internasional. Melalui tagline "Melesat Penuh Kebanggaan", Astra Motor Bali resmi membuka pendaftaran Honda Track Day 2025 Seri 2, yang akan digelar pada 21–23 Juni 2025 di Pertamina Mandalika International Circuit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka FESTA 2025, Sanjaya Tegaskan Pentingnya Gotong Royong Antar Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Berlangsung meriah, Festival Kecamatan Tabanan (FESTA) sukses menarik antusias masyarakat Tabanan di area Gedung Kesenian I Ketut Marya. Event yang menjadi rangkaian perayaan Bulan Bung Karno Kabupaten Tabanan Tahun 2025 ini dibuka langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,M.M, Sabtu, (14/6). Turut hadir anggota DPR RI N.

Baca Selengkapnya icon click

Lahan Bermasalah, Rencana Pemprov Bali Ambil Alih Bandara Letkol Wisnu Terganjal

balitribune.co.id | Singaraja – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengambil alih Bandar Udara (Bandara) Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, nampaknya tidak akan mulus. Pasalnya ditemukan persoalan lama yang belum terselesaikan yakni sengketa lahan seluas 56,5 are yang hingga kini belum sepenuhnya diganti rugi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Peserta Meriahkan Fun Run Hari Bhakti ke-68 Kodam IX/Udayana di Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Kodam IX Udayana merayakan Hari Bhakti ke 68  dengan menggelar kegiatan Fun Run di Kota Singaraja, Buleleng. Sebanyak 1.000 peserta turut ambil bagian yang digelar di Jalan Ngurah Rai, Kota Singaraja, pada Minggu pagi (15/6).

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi Berdarah di Arena Sabung Ayam Desa Songan, Satu Tewas, Dua Luka

balitribune.co.id | Bangli - Tragedi berdarah terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli pada Sabtu (14/6). Kasus yang  terjadi di sebuah arena tajen (sabung ayam) mengakibatkan satu korban tewas atas nama I Komang Alam Sutawan dan satu orang kritis atas nama Jro Luwes serta Mangku Suar alami luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.