Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos BPR Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Nyoman Supariyani saat menjalani persidangan, kemarin

BALI TRIBUNE - Perjalanan panjang sidang kasus penyimpangan kredit yang terjadi pada PT BPR KS Bali Agung Sedana (BAS) dengan terdakwa direktur utama sekaligus pemengang saham, Nyoman Supariyani (50), akhirnya memasuki babak akhir, Senin (8/10). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang digelar di ruang sidang Candra di Pengailan Negeri (PN) Denpasar, itu terdakwa Supariyani divonis 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).  Putusan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 8 tahun.  Meski berbeda dalam hal pidana badan, putusan majelis hakim itu juga pada dasarnya sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa Supriyani terbukti  melakukan tindak pidana perbankan.  Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Masih dalam putusannya, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan.  Majelis hakim juga menetapkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan.  "Saudara tetap kami nyatakan bersalah dan divonis 6 setengah tahun. Saudara boleh keberatan dengan mengajukan banding atau menerima, silakan konsultasi dengan penasihat hukum," kata Hakim Budi Watsara. Menanggapi putusan itu, baik JPU Cokorda Intan Merlany maupun tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri kompak menyatakan pikir-pikir. "Baik pikir-pikirnya diberi waktu 7 hari yah," kata ketua hakim seraya menutup sidang dengan mengetok palu. Perkara yang menjerat Supariyani ini diungkap OJK sekitar April 2108 lalu. Sementara penindakannya dilakukan kepolisian. Tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan Supariyani ini terjadi sepanjang Maret 2014 sampai dengan Desember 2014.  Perbuatan itu terjadi dalam proses pemberian kredit 54 debitur calon TKI dengan plafon berjumlah lebih kurang sebesar Rp 24.225.000.000 atau Rp 24,2 miliar lebih. Dalam prosesnya, dari permohonan sampai pencairan, diduga tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan pencatatan palsu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.