Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos BPR Legian Dituntut 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Bos PT BPR Legian, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian, Titian Wilaras (55), dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan karena menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 23,1 miliar.
 
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan JPU itu digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (13/10). Dalam tuntutannya, Jaksa  Ida Bagus Putu Swadharma Diputra memaparkan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titian Wilaras dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," Pinta Jaksa Bagus kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day. 
 
Hukuman tersebut, kata Jaksa Bagus, karena terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukannya sehingga dijadikan faktor yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan masih menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa telah mengembalikan penggunaan dana yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp 13.146.291.411.
 
Merespon tuntutan itu, terdakwa yang berstatus tahanan kota selama persidangan melalui penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan atau pledoi. "Yang mulia, karena tuntutan Jaksa tinggi. Kami mohon waktu dua minggu untuk menyiapkan pledoi tertulis," pinta penasihat hukum terdakwa. Sidang akan lanjutkan dua pekan mendatang. 
 
Terungkap dalam dakwaan JPU, tindak pidana terdakwa terjadi selama periode Agustus 2017 hingga Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125 – 127 Denpasar, terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa dan atau kepada pihak lain yang ditunjuk untuk kepentingan pribadi terdakwa.
 
Terdakwa menggunakan dana BPR untuk kepentingan pribadi dengan pertimbangan bahwa proyeksi profit BPR pada 2017 akan mencapai Rp 15 miliar. "Sehingga terdakwa melakukan pengambilan profit terlebih dahulu dalam rangka menghindari membayar pajak penghasilan," beber tim jaksa.
 
Pada saat terdakwa memerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana, kemudian saksi Karyawan mengajak komite untuk melakukan diskusi terkait perintah terdakwa.
 
Para saksi bersepakat pengeluaran dana BPR dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDB) tanpa disertai dokumen pendukung. Selain itu juga tidak dilampirkan memo intern sesuai ketentuan yang berlaku di BPR Legian. Pecatatan sebagai BDB juga tidak sesuai PSAK Nomor 9 tentang penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.
 
Saat itu saksi Indra Wijaya dan anggota komite lainnya menyadari bahwa hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankkan. Namun, hal itu tetap dilakukan karena adanya perintah dari terdakwa selaku PSP BPR Legian. Sehingga komite harus merasa patuh terhadap perintah terdakwa.
 
"Terdakwa memberikan perintah secara lisan maupun WhatsApp (WA) kepada saksi Indra Wijaya untuk menginformasikan nominal dan nomor rekening pihak-pihak yang akan menerima transfer," beber tim jaksa.
 
Uang ditransfer ke rekening terdakwa dan sejumlah nama untuk berbagai keperluan. Misalnya untuk membeli mobil Toyota Alphard, pembelian mobil Mercy, pembelian vleg Mercy, dan pembelian mobil Porche. Pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya.
 
Untuk merealisasikan permintaan terdakwa saksi Karyawan mengintruksikan secara lisan kepada bagian akunting untuk mengeluarkan dana. Selanjutnya saksi Ratna Dewi membuat slip pemindah bukuan internal berdasar nominal yang diinstruksikan terdakwa.  
 
Pada 29 Agustus 2018 terdakwa memerintahkan saksi Karyawan dkk untuk mencairkan 12 bilyet deposito milik nasabah yang belum jatuh tempo dengan nilai total Rp 11,7 miliar. Dana pencairannya tidak diterima deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen PSP atas temuan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.