Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos BPR Legian Dituntut 12 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Bos PT BPR Legian, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BPR Legian, Titian Wilaras (55), dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perbankan karena menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 23,1 miliar.
 
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan JPU itu digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (13/10). Dalam tuntutannya, Jaksa  Ida Bagus Putu Swadharma Diputra memaparkan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 50 A UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. 
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titian Wilaras dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair enam bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," Pinta Jaksa Bagus kepada majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day. 
 
Hukuman tersebut, kata Jaksa Bagus, karena terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukannya sehingga dijadikan faktor yang memberatkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan masih menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu, terdakwa telah mengembalikan penggunaan dana yang digunakan oleh terdakwa sebesar Rp 13.146.291.411.
 
Merespon tuntutan itu, terdakwa yang berstatus tahanan kota selama persidangan melalui penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan atau pledoi. "Yang mulia, karena tuntutan Jaksa tinggi. Kami mohon waktu dua minggu untuk menyiapkan pledoi tertulis," pinta penasihat hukum terdakwa. Sidang akan lanjutkan dua pekan mendatang. 
 
Terungkap dalam dakwaan JPU, tindak pidana terdakwa terjadi selama periode Agustus 2017 hingga Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125 – 127 Denpasar, terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa dan atau kepada pihak lain yang ditunjuk untuk kepentingan pribadi terdakwa.
 
Terdakwa menggunakan dana BPR untuk kepentingan pribadi dengan pertimbangan bahwa proyeksi profit BPR pada 2017 akan mencapai Rp 15 miliar. "Sehingga terdakwa melakukan pengambilan profit terlebih dahulu dalam rangka menghindari membayar pajak penghasilan," beber tim jaksa.
 
Pada saat terdakwa memerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana, kemudian saksi Karyawan mengajak komite untuk melakukan diskusi terkait perintah terdakwa.
 
Para saksi bersepakat pengeluaran dana BPR dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDB) tanpa disertai dokumen pendukung. Selain itu juga tidak dilampirkan memo intern sesuai ketentuan yang berlaku di BPR Legian. Pecatatan sebagai BDB juga tidak sesuai PSAK Nomor 9 tentang penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.
 
Saat itu saksi Indra Wijaya dan anggota komite lainnya menyadari bahwa hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankkan. Namun, hal itu tetap dilakukan karena adanya perintah dari terdakwa selaku PSP BPR Legian. Sehingga komite harus merasa patuh terhadap perintah terdakwa.
 
"Terdakwa memberikan perintah secara lisan maupun WhatsApp (WA) kepada saksi Indra Wijaya untuk menginformasikan nominal dan nomor rekening pihak-pihak yang akan menerima transfer," beber tim jaksa.
 
Uang ditransfer ke rekening terdakwa dan sejumlah nama untuk berbagai keperluan. Misalnya untuk membeli mobil Toyota Alphard, pembelian mobil Mercy, pembelian vleg Mercy, dan pembelian mobil Porche. Pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya.
 
Untuk merealisasikan permintaan terdakwa saksi Karyawan mengintruksikan secara lisan kepada bagian akunting untuk mengeluarkan dana. Selanjutnya saksi Ratna Dewi membuat slip pemindah bukuan internal berdasar nominal yang diinstruksikan terdakwa.  
 
Pada 29 Agustus 2018 terdakwa memerintahkan saksi Karyawan dkk untuk mencairkan 12 bilyet deposito milik nasabah yang belum jatuh tempo dengan nilai total Rp 11,7 miliar. Dana pencairannya tidak diterima deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen PSP atas temuan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wamen Isyana: GENTING Wujudkan Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko Stunting di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penurunan stunting. Saat meninjau dua keluarga berisiko stunting di Banjar Dinas Kebon, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Wamen Isyana menyoroti peran masyarakat dan dunia usaha yang bergotong royong melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Baca Selengkapnya icon click

Danamon: #JanganKasihCelah Terhadap Ancaman Penipuan Berbasis AI Deepfake

balitribune.co.id | Jakarta - Kemajuan teknologi tidak hanya membuat hidup semakin mudah, tetapi juga memunculkan tantangan baru. Salah satu ancaman nyata yang kini semakin berkembang adalah penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan teknik deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara sangat realistis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.