Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Goldkoin Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Bali Tribune / Tim kuasa hukum Adan Riski saat memberikan keterangan kepada wartawan

balitribune.co.id | DenpasarBos PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) & Koperasi Keluarga Goldkoin, Riski Adam Riski tidak memenuhi pemanggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (4/5/2022). Padahal pria asal Padang, Sumatera Barat itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan para member dengan bukti laporan polisi nomor; LP/362/IV/2022/SPKT Sat Reskrim Polresta Dps/Polda Bali, tanggal 09 April 2022 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Adam Riski melalui tim kuasa hukumnya dari Royal Eckra Law Office (RELO) yang terdiri dari Rachmad Ecko, Indra Tarigan Daniel Liando Hamonangan Sihombing, M Ardi, serta Ricky Kinarta Barus kepada wartawan di Denpasar menjelaskan, klien mereka tidak bisa hadir karena sedang merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halamannya Padang, Sumatera Barat. Sehingga ia meminta penundaan pemeriksaan dan meminta untuk dijadwal ulang.

"Klien kami tidak bisa hadir karena masih Lebaran di kampung halamannya di Padang bersama keluarganya. Tadi kami sudah bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan hal ini dan menyerahkan surat pemberitahuan bahwa Pak Riski Adam tidak bisa hadir hari ini (kemarin - red)," ungkap Daniel Liando.

Dikatakannya, Adam Riski akan kooperatif siap dan berkomitmen menghadiri pemanggilan selanjutnya. Namun belum ada penjadwalan ulang yang disampaikan oleh penyidik Polresta Denpasar. "Suratnya sudah kami serahkan ke salah satu penyidik tadi. Dan menunggu disposisi dari pimpinannya," tutur Daniel. 

Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga membantah mengenai Adam Riski kabur ke luar negeri untuk menghindari masalah yang dihadapinya. Adam Riski terbuka kepada member untuk melakukan restoratif justice sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam restoratif justice itu, Adam Riski siap mengembalikan uang member yang merasa dirugikan. Dengan catatan, perlu dilakukan pendataan dokumen terlebih dahulu. Jika member tersebut ternyata sudah mendapat profit berkali-kali lipat dari modal yang mereka setorkan, maka pihaknya tidak bisa memberikan pengembalian modal. Namun kalau proses hukum terus berlanjut, maka pengembalian dana akan melewati putusan pengadilan.

"Perlu kami jelaskan, bahwa perusahaan dan Koperasi Goldkoin yang dibentuk oleh Pak Adam Riski ini berskala nasional dan sudah berbadan hukum. Perusahaan itu sudah membuka banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hanya saja belum mendaftar ke Bappebti," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Bupati Satria Minta Perumda Panca Mahottama Lakukan Pemerataan Distribusi Air Minum

balitribune.coid | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-34 Perumda Air Minum Panca Mahottama Kabupaten Klungkung di Halaman Kantor Perumda Air Minum Panca Mahottama, Senin (14/9/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana serta seluruh jajaran manajemen dan staf Perumda.

Baca Selengkapnya icon click

Niat Healing di Laut, WNA Inggris Malah Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang wisatawan mancanegara (WNA) berkebangsaan Inggris, Archibald Frederick Taylor, meninggal dunia setelah mengalami musibah tenggelam saat berenang di Pantai Crystal Bay, Banjar Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Akui Data 16 Ribu ASN Badung Bocor, Sekda Diminta Ambil Langkah Strategis

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik dugaan kebocoran data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Badung memasuki babak baru. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui telah menerima informasi mengenai kebocoran data pegawai dan langsung meminta Sekda Badung mengambil langkah strategis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gigitan HPR di Karangasem Capai 5.756 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem di Tahun 2026 ini masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, rata-rata terjadi sebanyak 500 kasus gigitan HPR perbulan. 

Baca Selengkapnya icon click

Badung Dorong Integrasi Kinerja ASN melalui Sistem Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mengintegrasikan proses kerja dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Manajemen SPBE atau Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang digelar di Ruang Samasta BKPSDM Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.