Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Judi Dindong Divonis Hanya Sebulan di Penjara, Anakbuahnya Kena 6 Bulan Penjara

judi dindong
Para terdakwa judi dindong.

BALI TRIBUNE - Ketua Majelis hakim I Gede Ginarsa SH di Pengadilan Negari Denpasar memberikan putusan terhadap para terdakwa kasus judi dindong, Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari 7 terdakwa kasus judi mesin atau Dindong yang diputus hakim, hanya terdakwa Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana yang mendapat keringanan diputus 1 bulan penjara.

Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing Didik Setiadi, Jonas Nathaneil Manutu, Renaldo Frederik Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran, dan Farley V Samual oleh Majelis Hakim diputus 6 bulan penjara.

Putusan yang tidak berubah dari tuntutan sebelumnya Oleh JPU Cok Intan Merlani Dewi SH selama 6 bulan penjara ini diterima atas putusan hakim.

"Menimbang atas perbuatan terdakwa masing-masing dihukum atas perbuatannya selama 6 bulan penjara," kata di dalam ruang sidang, Selasa (13/3).

Namun demikian Hakim Ginarsa SH melanjutkan khusus untuk terdakwa Anak Agung Ngurah diputus 1 bulan penjara dengan alasan kondisi sakit. Itu disampaikan ke terdakwa yang terlihat masih duduk santai di kursi pesakitan.

Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 pada dakwaan pertama dan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP JO UU RI NO. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Penagkapan para tedakwa ini dilakukan oleh anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) pada 15 September 2017 di Jalan Pidada VII No 17, Denpasar Utara.

Dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yakni 32 jenis mesin Micky Mouse jenis dindong, 76 voucher, 3 kunci mesin, dan uang tunai sebesar Rp1.959.000 dan 1 lembar surat izin usaha Fantasti Game Nomor: 06880/22-09/PK/VIII/2017 atas nama Anak Agung Ngurah Jaya Adyana yang dikeluarkan oleh Pemkot Denpasar pada tanggal 29 Agustus 2017.

Para terdakwa dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan untuk permainan judi Dindong dan menjadikan sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan.

Adapun peran para terdakwa yakni, terdakwa Adnyana dan Setiadi bertindak sebagai penyelenggara dan menyediakan tepat judi.

Sedangkan yang merekrut karyawan untuk bertugas dipermainan yaitu, terdakwa Manutu, Montong, Lementah dan Wauran, dan peran terdakwa Samual sebagai orang yang kebagian keuntungan dari perjudian tersebut.

Para terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi dingdong (Mickey Mouse) dengan kesepakatan Anak Agung Ngurah Adyana ( vonis 1 bulan penjara ) mendapat keuntungan sebesar 35 persen, Didik Setiadi mendapat keuntungan 30 persen, dan Farley V Samual mendapat keuntungan 35 persen.jro

wartawan
Redaksi
Category

Air Sungai Meluap, Sejumlah Wilayah Kebanjiran

balitribune.co.id | Negara - Hujan yang terjadi lebih dari tiga jam sejak Minggu (6/7) siang mengakibatkan peningkatan debit air dari hulu di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Jembrana. Seperti pada DAS Tukad Ijogading yang mengalami peningkatan debit air secara drastis. Air sungai yang membelah Kota Negara menjadi dua kecamatan ini meluap dan menggenangi sejumlah wilayah di sekitar aliran sungai.

Baca Selengkapnya icon click

Banjir Bandang Terjang Seraya, Ibu dan Anak Tewas Terseret Banjir

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir bandang yang menerjang secara tiba-tiba di wilayah Desa Seraya, menelan dua korban jiwa. Dua orang warga Banjar Dinas Gambang, Desa Seraya, Ni Luh Sutriadnyani bersama anaknya I Wayan Eka terseret banjir bandang saat melintas di jalan yang dilintasi aliran Sungai Pangkung Pipitan, di dusun setempat pada Minggu (6/7) sekitar pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Purnawirawan Polri Diminta Lanjutkan Pengabdian di Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Para purnawirawan Polri diminta untuk tetap melanjutkan tugas pengabdiannya di masyarakat. Permintaan ini disampaikan langsung Ketua Persatuan Purnawirawan (PP) Polri daerah Bali, Brigjen Pol (Purn) Nyoman Gede Suweta pada acara syukuran HUT ke XXVI PP Polri di Gedung Presisi Mapolda Bali, Jumat (4/7). 

Baca Selengkapnya icon click

Tegakkan Aturan, DPRD Bali Apresiasi Langkah Tegas Tim Terpadu

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Terpadu dalam menindak pelanggaran bangunan akomodasi di kawasan Pantai Bingin dan hotel Step Up yang melebihi batas ketinggian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Ular Piton Muncul di Danau Buyan

balitribune.co.id | Singaraja - Fenomena kemunculan ular jenis piton di Desa Pancasari  Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, meresahkan warga setempat. Dalam dua minggu belakangan ular-ular berukuran besar itu muncul tidak biasa dan sering terlihat melata di sekitar Danau Buyan. Warga melaporkan ular tersebut merayap di sekitar ladang, warung, bahkan jaring ikan di danau.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Buka Bali Barber Expo 2025, Wujud Pengembangan SDM di Sektor Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi gelaran internasional bertajuk Bali Barber Expo tahun 2025 yang ditandai dengan pemukulan gong serta peninjauan stand barber yang dipusatkan di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, Sabtu (5/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.