Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Judi Dindong Divonis Hanya Sebulan di Penjara, Anakbuahnya Kena 6 Bulan Penjara

judi dindong
Para terdakwa judi dindong.

BALI TRIBUNE - Ketua Majelis hakim I Gede Ginarsa SH di Pengadilan Negari Denpasar memberikan putusan terhadap para terdakwa kasus judi dindong, Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari 7 terdakwa kasus judi mesin atau Dindong yang diputus hakim, hanya terdakwa Anak Agung Ngurah Jaya Adnyana yang mendapat keringanan diputus 1 bulan penjara.

Sedangkan enam terdakwa lainnya masing-masing Didik Setiadi, Jonas Nathaneil Manutu, Renaldo Frederik Montong, Gerald Jessie Lumentah, Audy Jeremy Wauran, dan Farley V Samual oleh Majelis Hakim diputus 6 bulan penjara.

Putusan yang tidak berubah dari tuntutan sebelumnya Oleh JPU Cok Intan Merlani Dewi SH selama 6 bulan penjara ini diterima atas putusan hakim.

"Menimbang atas perbuatan terdakwa masing-masing dihukum atas perbuatannya selama 6 bulan penjara," kata di dalam ruang sidang, Selasa (13/3).

Namun demikian Hakim Ginarsa SH melanjutkan khusus untuk terdakwa Anak Agung Ngurah diputus 1 bulan penjara dengan alasan kondisi sakit. Itu disampaikan ke terdakwa yang terlihat masih duduk santai di kursi pesakitan.

Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1 pada dakwaan pertama dan Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP JO UU RI NO. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Penagkapan para tedakwa ini dilakukan oleh anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) pada 15 September 2017 di Jalan Pidada VII No 17, Denpasar Utara.

Dari penangkapan itu, ditemukan sejumlah barang bukti yakni 32 jenis mesin Micky Mouse jenis dindong, 76 voucher, 3 kunci mesin, dan uang tunai sebesar Rp1.959.000 dan 1 lembar surat izin usaha Fantasti Game Nomor: 06880/22-09/PK/VIII/2017 atas nama Anak Agung Ngurah Jaya Adyana yang dikeluarkan oleh Pemkot Denpasar pada tanggal 29 Agustus 2017.

Para terdakwa dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan untuk permainan judi Dindong dan menjadikan sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan.

Adapun peran para terdakwa yakni, terdakwa Adnyana dan Setiadi bertindak sebagai penyelenggara dan menyediakan tepat judi.

Sedangkan yang merekrut karyawan untuk bertugas dipermainan yaitu, terdakwa Manutu, Montong, Lementah dan Wauran, dan peran terdakwa Samual sebagai orang yang kebagian keuntungan dari perjudian tersebut.

Para terdakwa telah menyelenggarakan permainan judi dingdong (Mickey Mouse) dengan kesepakatan Anak Agung Ngurah Adyana ( vonis 1 bulan penjara ) mendapat keuntungan sebesar 35 persen, Didik Setiadi mendapat keuntungan 30 persen, dan Farley V Samual mendapat keuntungan 35 persen.jro

wartawan
Redaksi
Category

Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Wawali Arya Wibawa Ajak Masyarakat Kuatkan Penegakan Ideologi Pengamalan Pancasila

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Lumintang, Denpasar, Senin (1/10). Pada tahun 2025 ini, Hari Kesaktian Pancasila mengusung tema "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya". 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati I Gusti Putu Parwata Pimpin Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung khidmat di Lapangan Tanah Aron, Rabu (1/10). Upacara ini dipimpin langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata selaku Inspektur Upacara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Angkat Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Periode 2025–2029

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) resmi mengangkat Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kabupaten Badung Periode 2025–2029.

Pengangkatan dipimpin oleh Kepala Bakesbangpol Badung, Drs. I Nyoman Suendi mewakili Bupati Badung, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (1/10).

Baca Selengkapnya icon click

WNA Australia Paul La Fontaine Sebut Mantan Istri Abaikan Putusan MA

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine menyebut mantan isterinya, Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AVP menyembunyikan kedua anak kembarnya masing - masing berinisial IS dan SI. Sebab, setelah diambil dari prasekolah mereka pada 25 Agustus 2022 oleh mantan istrinya, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya hingga saat ini Paul tidak dapat bertemu kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kedatangan Turis Asing Naik, Picu Pertumbuhan Okupansi Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya kedatangan wisatawan ke Bali pada tahun 2025 ini berdampak pada tingkat hunian kamar hotel terutama di Kabupatan Badung. Seperti yang tercatat di kawasan pariwisata Nusa Dua, Badung pada tahun ini okupansi melebihi tahun 2024 lalu. Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, Made Agus Dwiatmika mengungkapkan, kawasan Nusa Dua pada Agustus 2025 ini mencatatkan okupansi tertinggi yakni rata-rata 88 persen. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.