Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJamsostek Target Pemberi Kerja Kategori Perusahaan Wajib Belum Daftar

Bali Tribune / KESEPAHAMAN - Penyerahan kesepahaman terkait kegiatan pendampingan hukum mengenai perusahaan yang tidak patuh terhadap program pemerintah

balitribune.co.id | GianyarPenyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) telah melakukan kegiatan pelaksanaan pendampingan hukum berupa penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk perusahaan-perusahaan yang tidak patuh akan kewajiban mendaftarkan perusahaannya sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Disebutkan pada Pasal 13, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJamsostek. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Otto Sompotan saat penandatangan MOU (Memorandum of Understanding)/Nota Kesepahaman terkait kegiatan pendampingan hukum di Gianyar, Kamis (30/1) mengatakan, dalam hal penanganan masalah hukum mengenai perusahaan yang tidak patuh ke depannya akan dilakukan tindakan terkait ketidakpatuhan perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja.

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso menyampaikan, sebelumnya telah dilakukan penyelesaian Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri Klungkung. Tahun ini saja dari 4 SKK semuanya sudah tercapai. "Artinya semua sudah terselesaikan hanya saja untuk 1 PKBU (Pemberi Kerja Badan Usaha ) dalam tahapan untuk penyelesaian kewajibannya," kata Imam.

Pembinaan terhadap pemberi kerja kategori Perusahan Wajib Belum Daftar BPJamsostek akan terus dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja. Dengan kepatuhan pemberi kerja, maka tenaga kerja beserta keluarganya memiliki peluang untuk terhindar dari kemiskinan karena risiko sosial seperti, kecelakaan kerja, kematian, sakit dan pemutusan hubungan kerja serta memiliki masa depan yang lebih baik pada saat mencapai usia pensiun. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK RI, Kabupaten Badung Sukses Pertahankan Opini WTP Ke-12

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Perdana di Bali Utara, Polres Buleleng Gagalkan Peredaran Kokain di Desa Tajun

balitribune.co.id | Singaraja – Peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang mengkhawatirkan. Untuk pertama kalinya, jajaran Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus narkotika jenis kokain yang diduga akan diedarkan di wilayah Bali Utara. Hanya saja, narkotika jenis kokain tersebut belum sempat diedarkan setelah Sat Narkoba Polres Buleleng terlebih dahulu menangkap pemiliknya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu dan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Kepolisian Resor (Polres) Buleleng berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni praktik pengoplosan LPG bersubsidi dan peredaran uang palsu. Kedua kasus ini diungkap melalui operasi terpisah oleh Satreskrim Polres Buleleng dan Polsek Sawan.

Baca Selengkapnya icon click

Misteri Pencurian di Desa Bunutin: Emas Puluhan Gram Raib, Uang Rp 50 Juta Dibiarkan

balitribune.co.id | bangli – Nasib nahas menimpa Made Agus Wiguna. Pria asal Banjar Selati, Desa Bunutin, Bangli ini harus kehilangan perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya. Total emas yang raib berupa cincin, gelang, dan kalung dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 23 gram. Kasus pencurian ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.