Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Kesehatan Bekerjasama dengan 636 FKTP di Bali, Ribuan WNA Tercover JKN

dr. Endang Triana Simanjuntak
Bali Tribune / dr. Endang Triana Simanjuntak

balitribune.co.id | Denpasar - Saat ini jumlah fasilitas kesehatan di Provinsi Bali bekerjasama dengan BPJS Kesehatan per 1 Juni 2025 sebanyak 636 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Upaya perluasan fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan senantiasa dilakukan untuk menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai. Demikian disampaikan Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI, dr. Endang Triana Simanjuntak saat Media Gathering di Denpasar, Jumat (20/6).

Ia menambahkan, kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah diatur di Perpres 59/2024 jika peserta JKN adalah setiap orang termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan. Di Bali sekitar 15 ribu WNA menjadi peserta jaminan sosial kesehatan. Namun dari 15 ribu tersebut, kurang lebih hanya 7 ribu WNA yang aktif. 

Ia mengatakan, sebagian besar WNA yang menjadi peserta tidak aktif karena sudah kembali ke negara asalnya. WNA yang tinggal atau bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Diwajibkan untuk mendaftar dan membayar iuran, serta memiliki dokumen kependudukan seperti KITAS atau KITAP. 

Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, WNA dapat mengakses fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk rawat jalan dan rawat inap, serta mendapatkan perlindungan finansial dari risiko medis. 

"Yang masih aktif rata-rata sudah terdaftar KITAS," ujarnya.

Diharapkan kedepan akan ada perubahan kebijakan, bahkan DPR RI sempat berencana membedah terkait regulasi pendaftaran WNA menjadi peserta jaminan sosial kesehatan. Kedepannya diharapkan orang asing yang menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat dari regulasi dilengkapi pula NPWP. 

"Alasannya WNA mendapatkan jaminan kesehatan dengan asumsi izin tinggal sebagai investor. Untuk itu kedepannya diharapkan dicek benar tidak orang asing sebagai investor sehingga perlu akan mengecek NPWP," katanya.

Pada kesempatan tersebut, dr. Endang membeberkan manfaat yang tidak dijamin pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Termasuk bagi gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Ditambah pengobatan komplementer alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

wartawan
YUE

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Vietjet Luncurkan Penerbangan Langsung Jakarta-Da Nang, Vietnam

ba;itribune.co.id | Jakarta - Maskapai penerbangan generasi baru asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di Asia Tenggara dengan meluncurkan rute internasional baru yang menghubungkan Jakarta dan Da Nang, salah satu destinasi pesisir paling populer di Vietnam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Badung Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri acara Pembukaan Festival Seni Budaya (FSB) XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.