Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSN Tetapkan SNI Sistem Peringatan Dini Bencana Guna Kurangi Dampak

Bali Tribune/Hendro Kusumo

balitribune.co.id | DenpasarBerdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Strategi Internasional Pengurangan Risiko Bencana (UN-ISDR /United Nations Office for Disaster Risk Reduction/UNISDR), Indonesia merupakan negara yang paling rawan terhadap bencana di dunia. Tingginya posisi Indonesia ini dihitung dari jumlah korban jiwa yang terdampak akibat bencana alam. Seperti yang terjadi pada awal tahun 2020 ini telah terjadi 13 kejadian bencana di Indonesia. Bencana banjir di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang menurut data BNPB, ada 169 titik banjir di seluruh wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dampak dari banjir tersebut, terdapat 27.971 warga mengungsi dengan jumlah korban 61 orang.

Banyak yang telah dilakukan oleh pemerintah dan para pihak terkait dalam upaya untuk menanggulangi dan mengurangi dampak dan jatuhnya korban jiwa akibat terjadinya bencana. Salah satunya ditempuh melalui pendekatan standardisasi dengan penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8840-1:2019 Sistem peringatan dini bencana - Bagian 1: Umum. Proses penetapan SNI ini dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) setelah melalui serangkaian tahapan perumusan rancangan SNI oleh Komite Teknis 13-08, Penanggulangan Bencana.

Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo dalam siaran persnya, Selasa (14/01) menjelaskan, standar ini dirumuskan agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam penerapan sistem peringatan dini bencana di kawasan rawan bencana. Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku dan masyarakat mengenai panduan bagaimana melakukan peningkatan kesiapsiagaan masyarakat di kawasan rawan bencana melalui penerapan sistem peringatan dini. 

“Sistem peringatan dini bencana ditujukan untuk memberdayakan individu-individu dan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana agar bisa melakukan antisipasi bencana sesuai arahan otoritas lokal maupun tim siaga bencana. Peningkatan kesiapsiagaan tersebut penting dilakukan secara terus menerus dengan maksud untuk mengurangi dampak dan risiko korban jiwa akibat terjadinya bencana,” jelas Hendro.

Kata dia, idealnya SNI ini menjadi acuan bagi otoritas lokal (Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kelurahan, dan seterusnya), tim siaga bencana serta masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana untuk bisa memberi dan/atau menangkap adanya peringatan dini bencana serta menentukan langkah-langkah antisipasi. “Yang dimaksud tim siaga bencana, adalah menyiapkan tim atau kelompok yang berisikan anggota yang dipilih berdasarkan kemampuan masing - masing anggota dalam setiap upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan penanganan pasca bencana,” ujar Hendro. 

Lebih lanjut dia mengatakan, tim siaga bencana sebaiknya terdiri dari individu - individu dengan pengetahuan tentang daerah rawan bencana, pengelolaan data dan informasi, peringatan dini dan sistem evakuasi, kesehatan, logistik, dan keamanan. Tim siaga juga harus memahami sistem peringatan dini bencana yang terdiri atas lima sub-sistem utama yaitu 1) pengetahuan tentang risiko; 2) diseminasi dan komunikasi; 3) pemantauan dan penyampaian peringatan; 4) kemampuan merespon; serta 5) membangun komitmen dalam pengoperasian dan pemeliharaan. Tim siaga bencana dan/atau otoritas harus melakukan semua tahapan dari lima sub-sistem utama. Otoritas atau pemangku kepentingan harus mendukung tim siaga bencana agar mampu mengimplementasikan lima sub-sistem tersebut.

Terkait pengetahuan tentang risiko tersebut, Hendro mengutarakan, tim siaga bencana dan/atau otoritas harus memiliki pengetahuan yang mencakup aspek fisik, kelembagaan, aspek sosiobudaya, ekonomi dan lingkungan. Dengan demikian dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk melakukan respon yang tepat dalam  menghindari dan melindungi diri sendiri dari bencana.

Tim siaga bencana akan bertugas untuk melakukan seluruh kegiatan antara lain, menentukan daerah risiko bencana, tempat evakuasi, dan jalur evakuasi; mengarahkan, menyiapkan, dan melatih masyarakat; serta mengatur desain-pemasangan-operasional-pemeliharaan sistem peringatan dini. “Masyarakat harus mengikuti instruksi dan panduan dari tim siaga bencana, terutama kemampuan merespon juga masyarakat harus mengikuti denah dan jalur evakuasi, panduan operasional evakuasi dan tak lupa ikut serta secara aktif dalam latihan evakuasi,” ungkapnya.

Tim siaga bencana dan atau otoritas akan melakukan pemasangan alat peringatan dini yang diprioritaskan pada daerah dengan sumber ancaman berisiko paling tinggi dan potensi dampak jiwa terpapar yang paling besar. Alat peringatan dini disesuaikan dengan jenis/tipe bencana yang mengancam suatu wilayah; pengamatan data dari alat peringatan dini secara regular; dan perawatan alat peringatan dini. Hasil pemantauan tersebut, kemudian dianalisis oleh instansi yang berwenang, selanjutnya dilaporkan kepada pemerintah untuk disampaikan dalam bentuk peringatan atau perintah evakuasi kepada masyarakat.

SNI 8840-1:2019, menjadikan otoritas lokal, tim siaga, dan masyarakat memiliki kesamaan pengertian dan mempunyai panduan yang baku dalam menangkap peringatan dini. Sehingga semua bisa bergerak secara bersama-sama mengantisipasi dampak bencana. 

“Tak kalah pentingnya ketiga pihak tersebut juga harus memahami dan melakukan mitigasi bencana, yang menurut SNI ini, dapat dilakukan dengan pendekatan struktural dan non-struktural,” ujarnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Telkomsel Dorong Digitalisasi Masyarakat Lombok Melalui Bantuan Orbit untuk UMKM, Pemerintah Desa dan Sekolah

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses dan literasi digital melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyasar masyarakat hingga ke tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Wujudkan Semangat "Satu Hati" melalui Servis Gratis bagi Warga Disabilitas

balitribune.co.id | Denpasar  – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan semangat "Satu Hati Peduli & Berbagi", Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali sekaligus bagian dari PT Astra International Tbk, menyelenggarakan program Corporate Social Responsibility (CSR) khusus yang menyasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.