Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

RDP
Bali Tribune / RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026).

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyayangkan ketidakhadiran manajemen BTID dalam forum yang dinilai krusial tersebut. Menurutnya, RDP ini menyangkut penggunaan ruang wilayah Bali, baik darat maupun laut, dengan cakupan luas mencapai sekitar 498 hektare.

"Ini menyangkut pertanggungjawaban. Bagaimana kita bisa bekerja sebagai pengguna ruang kalau pihak terkait tidak hadir?" tegas Supartha.

Dalam agenda tersebut, Pansus TRAP sejatinya juga akan mendalami persoalan tanah pengganti dalam skema tukar guling yang dilakukan BTID. Hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa lahan pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana diduga belum memenuhi kelengkapan administrasi.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, turut menyoroti absennya BTID. Ia menilai alasan ketidakhadiran perusahaan tidak mencerminkan etika kelembagaan maupun tanggung jawab terhadap publik.

"Ini soal etika dan rasa kebersamaan. DPRD juga lembaga resmi. Paling tidak ada perwakilan yang hadir sebagai bentuk penghormatan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah DPRD tidak dapat bekerja optimal akibat kurangnya kerja sama dari pihak terkait.

"Jangan sampai masyarakat menilai DPRD tidak bisa bekerja hanya karena pihak yang dipanggil tidak hadir," tambahnya.

Ketidakhadiran BTID diketahui karena perusahaan tersebut harus menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke kawasan KEK Kura-Kura Bali yang berlangsung pada hari yang sama. Pansus TRAP pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang RDP tersebut.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pembangunan yang dilakukan BTID di kawasan Marina dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Keputusan ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi di Kelurahan Serangan, Denpasar, pada Kamis (23/4/2026).

Dari hasil sidak tersebut, Pansus TRAP merekomendasikan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan penertiban. Di antaranya pemasangan garis pengaman di kawasan mangrove yang masuk wilayah Tahura Ngurah Rai, serta di area perairan Marina yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap, termasuk persetujuan gubernur.

Sementara itu, Kepala Komunikasi BTID, Zefri Alfaruqy, menyatakan pihaknya menghargai undangan DPRD Bali. Namun, pada waktu yang bersamaan, perusahaan tengah mempersiapkan kunjungan kerja resmi Komisi VII DPR RI yang telah dijadwalkan sejak beberapa minggu sebelumnya.

"Kami telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Bali untuk penjadwalan ulang RDP tersebut," ujarnya.

Dengan penundaan ini, pembahasan terkait polemik mangrove dan tata ruang di kawasan strategis tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut, sekaligus menguji komitmen para pihak dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan lingkungan di Bali.

wartawan
ARW
Category

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.