Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Bayi di Pura, Sepasang Pelajar Ditangkap Polisi

Bali Tribune / Tersangka pembuang bayi di Areal Pura Taman Sari Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan
balitribune.co.id | DenpasarTerungkap sudah orang tua bayi yang dibuang di Areal Pura Taman Sari Jalan  Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa (20/6) pukul 12.30 Wita. Pelakunya adalah sepasang pelajar masing - masing berinisial MAP (19) dan I Nyoman AWA (16) yang telah ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan, Jumat (23/6).
 
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus pembuangan bayi ini berawal dari petugas mendapat informasi dari masyarakat telah ditemukannya seorang bayi dengan kondisi masih hidup, berjenis kelamin perempuan di areal Pura Taman Sari Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan, Denpasar Selatan. Berdasarkan adanya informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi di seputaran TKP didapat informasi mengarah kepada kedua pelaku. Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya masing-masing pada Jumat, (23/6) pukul 13.30 Wita. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
 
"Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui secara bersama sama melakukan perbuatan membuang atau menelantarkan bayi tersebut. Bayi tersebut adalah hasil dari hubungan kedua pelaku di luar pernikahan. Pelaku perempuan (MAP - red) melahirkan bayi tersebut pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 jam 11.00 Wita, bertempat di Puskesmas BKIA Denpasar Jalan Pulau Buru yang diantar dan ditemani pelaku I Noman AWA. Kedua pelaku menerangkan membuang bayi tersebut karena takut ketahuan orang tuanya," terangnya. 
 
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 6493 ABF, satu buah tas bertuliskan Coneto warna orange yang  didalamnya berisi beberapa stel pakaian bayi, satu bungkus popok bayi, dua botol shampo bayi, satu botol baby oil dan satu buah sabun bayi.
 
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam lima tahun penjara.
 
"Tindak pidana pembuangan bayi yang diduga dilakukan oleh I Nyoman AWA bersama - sama dengan MAP diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya dan atau Pasal 76B yo Pasal 77B Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkas Sukadi.
wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Meluncur di Bali, Ini Fitur Canggih QJMotor Fort 250 Adv RPro

balitribune.co.id | Denpasar - QJMotor Bali resmi memperkenalkan skutik adventure berteknologi pintar, QJ Fort 250 Adv RPro, dalam acara gathering konsumen dan media di Graha Adira BNT, Denpasar, Kamis (17/9/2026). Rangkaian acara diawali dengan kegiatan mini city ride bersama para pesepeda motor dan konsumen yang bertolak dari gerai QJMotor Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Jenazah PMI Asal Jembrana Tiba dari Seychelles, Satu Korban Meninggal di Guyana Masih Repatriasi

balitribune.co.id | Negara - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Pemerintah daerah setempat saat ini tengah mendampingi proses pemulangan kedua jenazah ke rumah duka masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Lima Hari, Tiga ABK Speed Boot Baliman Ditemukan Terdampar di Pantai Puger

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah sempat dikabarkan hilang selama lima hari, tiga orang yang merupakan kapten dan anak buah kapal (ABK) speed boat Baliman yang mengalami mati mesin di Perairan Manta Point, Nusa Penida, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Pantai Puger, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Abiantuwung, Satu Korban Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Tabanan - Tiga kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dakdakan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri pada Selasa (15/9/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden maut di jalur lintas nasional itu melibatkan dua unit motor serta satu truk berukuran sedang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.