Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

 Lamark Aron Archhe
Bali Tribune / RILIS - Bule Australia, Lamark Aron Archhe saat dirilis di Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. 

Selain itu, Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sementara Pasal Subsider yaitu Pasal 112 ayat (2)undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta 000.000 Rp8 miliar ditambah sepertiga. 

"Pasal yang disangkakan Primer ancamannya hukuman mati," ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Bali, Senin (26/5).

Kejadian berawal pada Sabtu 12 April 2025, dikirimkan dua paket pos dari Inggris, yaitu paket satu dengan tujuan apartment 3 Gang Manggis Tibubeneng, Kuta Utara. Sedangkan paket dua tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul Mengwi. Kedua paket tersebut tiba di Denpasar hari Selasa 20 Mei 2025 dan pukul 17.30 Wita tiba Bea Cukai Ngurah Rai Bali melakukan analisa citra X-Ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi). Kemudian pada Rabu, 21 Mei pukul 13.30 Wita pelaku menghubungi saksi YE seorang driver grab untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional. 

"Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya," terang Daniel.

Keesokan harinya, Kamis 22 Mei pukul 10.30 wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka memerintahkan YE untuk menyerahkan paket satu ke saksi IMS seorang driver gojek yang sudah dipesan oleh tersangka di sebuah warung di Renon Denpasar. Selanjutnya Gojek itu mengantar paket Kokain itu ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara. Selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket dua ke Kantor Pos Pusat Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE. Berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka IAA sesuai aplikasi (gojek dan grab) dan paket selanjutnya diterima langsung oleh tersangka. 

"Kemudian pada hari Kamis, 22 Mei 2025 pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap tersangka yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara," urai jendral bintang dua ini.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. Selain barang bukti Narkotika jenis Kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka barang berupa satu buah timbangan digital dan satu bundel plastic, serta handphone. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. 

"Ia mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar lima puluh juta rupiah. Tetapi kita masih lakukan pengembangan terkait jaringan internasional ini," kata mantan Kapolda Kalimantan Utara ini.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut. Dengan barang bukti kokain sebanyak itu harganya mencapai Rp12 miliar dan berhasil menyelamatkan 2.666  jiwa dari ancaman bahaya Narkoba. 

"Pengungkapan ini membuktikan komitmen kuat Polda Bali dan jajaran dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali. Dan kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Satu Dekade Menanti, Jegog Suar Agung Guncang Ribuan Penonton di Fukuoka

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah sepuluh tahun tidak melakukan tur di Negeri Sakura, Jegog Suar Agung  kembali membawa musikal bambu khas Jembrana ke Jepang. Setelah dilepas secara resmi oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan pada hari minggu (15/2/2026),  Jegog Suar Agung mengawali pementasan perdana yang digelar di Toyota City , Fukuoka City yang dihadiri ribuan penonton warga Jepang yang memadati arena pertunjukan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Link and Match, Astra Motor Bali Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengajar SMK

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai upaya menyelaraskan dunia pendidikan dengan dinamika industri otomotif yang kian progresif, Astra Motor Bali menggelar program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Berstandar Industri. Kegiatan yang mengusung Pola Pusat Belajar ini dilaksanakan selama empat hari, 16–19 Februari 2026, di SMKN 3 Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Bali Minta Pengelolaan Pangkalan Transportasi Utamakan Warga Lokal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali Transport Bersatu (BTB) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras Landa Nusa Penida, Polisi Atensi Tanah Longsor di Banjar Behu

balitribune.co.id I Semarapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mengakibatkan senderan tembok pekarangan rumah warga roboh dan material batu serta tanah menutup sebagian badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.