Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Australia Produksi Narkoba di Vila

Bali Tribune / BIKIN NARKOBA – Travis James McLeod (tengah) dan tahanan narkoba lainnya saat diperlihatkan kepada wartawan bersama barang buktinya di Polresta Denpasar, Rabu (11/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang bule asal Australia, Travis James McLeod (43) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar karena diduga melakukan home industri narkoba.

Selain itu, polisi juga meringkus dua pria lokal, yakni Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38). Dari tangan tiga pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram.

Penangkapan Travis James McLeod pada Kamis (5/11) lalu dan dua rekannya itu berawal dari informasi yang beredar bahwa dua pria lokal, Felix dan Ngurah Mayun akan bertransaksi narkoba dengan sistem tempel.

Felix yang bekerja di kapal pesiar dan Mayun asal Sidemen Karangasem ini mengendarai motor menuju lokasi transaksi di seputaran Jalan Mahendradatta Gang Roby William Denpasar Barat pukul 18.30 Wita.

Di lokasi transaksi, Felix yang tinggal di Jalan Beraban 70 X Banjar Taman Kerobokan Kelod, Kuta Utara turun dari motor disusul oleh Mayun. Keduanya berjalan kaki menuju lokasi pengambilan sabu yang ditempel.

Setelah mengambil sabu, keduanya hendak pergi mengendarai motor. Tidak mau buang peluang, polisi yang sudah mengepung langsung melakukan penangkapan. Melihat polisi yang sudah mengepungnya, kedua pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paketan sabu itu di samping motor. Barang bukti dibuang di samping motor yang mereka kendarai dan ditemukan polisi. Ternyata satu paket sabu.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sabu tersebut milik temannya Travis James McLeod asal Australia yang tinggal di Jalan Beraban 70X Banjar Taman Kerobokan Kelod, Kuta Utara.

Setelah menggeledah dan membawa barang bukti satu paket sabu seberat 0,86 gram, polisi kemudian bergerak ke rumah Travis. Dari tempat tinggalnya itu polisi menemukan bahan-bahan pembuatan narkoba.

"Bule ini kita tangkap di vila di wilayah Seminyak. Dia produksi sendiri untuk dijualkan kepada teman-teman bule," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Panjaitan kepada wartawan, Rabu (11/11).

Hasil pemeriksaan sementara, Travis James McLeod mengakui perbuatannya dan sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama-sama dengan Felix dan Mayun, dan sebagian dijual. Sementara dari hasil penggeledahan di kamar mandi, polisi menemukan alat isap sabu berupa bong. 

Akibat perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan Pasal 112ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Selain itu juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

wartawan
Bernard MB.
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.