Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Australia Tewas Dibunuh Pemilik Kafe

Bali Tribune / RILIS - Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat merilis pelaku pembunuhan di Uncle Benz Cafe Jalan Pantai Balangan Nomor 16, Jimbaran, Kuta Selatan
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang bule asal Australia, Troy Johnston Mccallum Scott (40) tewas dianiaya pemilik kafe, I Gede Wijaya di Uncle Benz Cafe Jalan Pantai Balangan Nomor 16, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel), Kamis (23/2). Penyebabnya, lantaran korban lepas kontrol saat mabuk, sehingga memantik kemarahan pelaku.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, peristiwa ini bermula Troy pamitan kepada istrinya Ni Nyoman Purnianti (30) untuk minum-minum di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (22/2) pukul 19.30 Wita. Berselang satu jam kemudian, korban sempat mengirim pesan kepada istrinya bahwa ia masih minum di Cafe itu. Namun ketika Purnianti terbangun dari tidurnya pada Kamis (23/2) pukul 03.45 Wita, ternyata suaminya itu belum pulang juga. Sehingga ia mengajak adiknya I Gede Juni Artawan bersama-sama untuk mengecek korban di lokasi kejadian yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah itu. "Sampai di lokasi kejadian, istrinya mendapati korban tergeletak di teras kafe dalam kondisi  berlumuran darah karena terdapat luka sobek di bagian kepalanya," ungkap Bambang Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Nyoman Karang Adi Putra.
 
Purnianti langsung berlari memeluk suaminya itu dan memanggilkan ambulans. Selanjutnya korban dilarikan ke RS BIMC Kuta. Namun hasil pemeriksaan tim medis menyatakan bahwa pria bertato itu sudah meninggal. Sehingga Gede Juni melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Selatan. Anggota Reskrim Polsek Kuta selatan langsung turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain adalah pemilik kafe tersebut. Hasilnya, hari itu juga polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya kawasan Banjar Werdhi Kosala Ungasan.
 
"Karena pengaruh alkohol, korban bertindak tidak terkontrol sampai ke luar kafe. Korban melempar botol dan gelas ke jalan. Bahkan, korban sampai mengencingi kaki kiri pelaku. Korban memukul pinggang dan menggigit leher pelaku. Sehingga pelaku lari masuk ke kafe, tetapi dikejar oleh korban dan mencoba melempar kursi kayu ke arah pelaku. Sehingga pelaku merebut kursi tersebut dan spontan memukulkan ke kepala korban. Korban lalu berjalan keluar kemudian tersungkur di teras," terangnya.
 
Melihat kejadian tersebut, Wijaya langsung menutup kafenya dan pulang ke rumah. Ia mengira korban hanya pingsan. Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya itu karena emosi sesaat. "Saya tidak bermaksud untuk membunuh  korban, tetapi hanya emosi sesaat," ujar pelaku.
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 
wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.