Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

Ditahan
Bali Tribune / DIGIRING - WNA Belarusia HS digiring polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan pemetaan terhadap pergerakannya. "Pelaku kami amankan di sebuah hotel setelah sebelumnya sudah dipetakan oleh anggota. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta Bea Cukai,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Polisi awalnya mengamankan paket kiriman berisi ganja dengan berat hampir 500 gram. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, dan menemukan tambahan barang bukti berupa kokain seberat 33,69 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh kokain tersebut dari rekannya yang berasal dari Georgia. Sementara itu, ganja diduga dikirim dari negara Swiss. "Untuk teknis pengiriman masih kami dalami. Dari keterangan awal pelaku, barang disembunyikan di dalam koper, dibungkus rapi di dalam pakaian agar tidak terdeteksi saat masuk ke Indonesia, khususnya Bali,” ujarnya.

Polisi menduga kuat narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Bali. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam pengiriman ganja dan kokain tersebut.

Selain bule Belarusia, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 1 Maret hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. "Seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki dan berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang.

 Dari hasil pengungkapan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah cukup besar, yakni 2.135 butir ekstasi seberat 994,77 gram, sabu-sabu seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain seberat 33,69 gram. Sementaraa dua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial VM alias Vicky Monaro yang pernah terjerat kasus serupa pada 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada 2021. Modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem tempel, yakni mengambil barang yang sebelumnya telah diletakkan di suatu lokasi tertentu. "Modus ini dilakukan untuk meminimalisir pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyoroti sejumlah kasus menonjol. Salah satunya melibatkan warga negara asing asal Belarus berinisial HS (29) yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram. Dua pemuda asal Banyuwangi berinisial ET (21) dan NS (20) juga diamankan dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan sabu seberat 295,48 gram. Kasus lain melibatkan tersangka F (25) asal Jember dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu 14,37 gram.

 Pengungkapan juga menyasar jaringan lokal lainnya, termasuk kasus ganja seberat 593,4 gram dari tersangka YM asal Jayapura, serta sejumlah jaringan sabu dan ekstasi yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. "Atas pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar tiga puluh ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata alumni Akpol tahun 1999 ini. 

wartawan
RAY
Category

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.