Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Belarusia Diduga Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

Ditahan
Bali Tribune / DIGIRING - WNA Belarusia HS digiring polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional dengan pelaku seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29). Dari tangan bule ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 483,5 gram dan kokain seberat 33,69 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan pemetaan terhadap pergerakannya. "Pelaku kami amankan di sebuah hotel setelah sebelumnya sudah dipetakan oleh anggota. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta Bea Cukai,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Selasa (7/4/2026).

Polisi awalnya mengamankan paket kiriman berisi ganja dengan berat hampir 500 gram. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, dan menemukan tambahan barang bukti berupa kokain seberat 33,69 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh kokain tersebut dari rekannya yang berasal dari Georgia. Sementara itu, ganja diduga dikirim dari negara Swiss. "Untuk teknis pengiriman masih kami dalami. Dari keterangan awal pelaku, barang disembunyikan di dalam koper, dibungkus rapi di dalam pakaian agar tidak terdeteksi saat masuk ke Indonesia, khususnya Bali,” ujarnya.

Polisi menduga kuat narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Bali. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam pengiriman ganja dan kokain tersebut.

Selain bule Belarusia, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga mengungkap 40 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 1 Maret hingga 7 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. "Seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki dan berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang.

 Dari hasil pengungkapan, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah cukup besar, yakni 2.135 butir ekstasi seberat 994,77 gram, sabu-sabu seberat 1.299,44 gram, ganja 1.078,3 gram, tembakau sintetis 285,3 gram, serta kokain seberat 33,69 gram. Sementaraa dua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, masing-masing berinisial VM alias Vicky Monaro yang pernah terjerat kasus serupa pada 2016, serta NP alias Ngakan Putu Sugiantara pada 2021. Modus operandi yang kerap digunakan para pelaku adalah sistem tempel, yakni mengambil barang yang sebelumnya telah diletakkan di suatu lokasi tertentu. "Modus ini dilakukan untuk meminimalisir pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyoroti sejumlah kasus menonjol. Salah satunya melibatkan warga negara asing asal Belarus berinisial HS (29) yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 483,5 gram dan kokain 33,69 gram. Dua pemuda asal Banyuwangi berinisial ET (21) dan NS (20) juga diamankan dengan barang bukti 1.100 butir ekstasi dan sabu seberat 295,48 gram. Kasus lain melibatkan tersangka F (25) asal Jember dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi dan sabu 14,37 gram.

 Pengungkapan juga menyasar jaringan lokal lainnya, termasuk kasus ganja seberat 593,4 gram dari tersangka YM asal Jayapura, serta sejumlah jaringan sabu dan ekstasi yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, juga diterapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. "Atas pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar tiga puluh ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata alumni Akpol tahun 1999 ini. 

wartawan
RAY
Category

Tambah Tenaga Medis, RS Singasana Buka Lowongan untuk Dokter Umum

balitribune.co.id I Tabanan – Rumah Sakit (RS) Singasana Tabanan sedang membuka lowongan untuk tambahan dokter umum guna mengoptimalkan pelayanan di poliklinik serta layanan medis lainnya.

Rencana penambahan tenaga medis ini dilakukan sebagai upaya rumah sakit dalam memperkuat operasional harian bagi masyarakat, meskipun saat ini sudah memiliki belasan dokter tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bersama DPRD Badung Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, mengesahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa, (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gemarikan Digencarkan, Stunting di Badung Masih Jadi PR

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggencarkan program Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) sebagai upaya menekan angka stunting. Kali ini, sebanyak 200 paket olahan ikan dibagikan kepada ibu hamil, balita, dan anak-anak berisiko stunting di Kelurahan Kuta, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Keliling PBB-P2 Permudah Warga Bayar Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Jelang Batas Akhir 31 Agustus, warga mulai sibuk mendaftarkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program layanan 'Jemput Bola' yang dilancarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar dinilai efektif dalam mempermudah masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah menjelang batas akhir pembayaran PBB-P2.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan WNA

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi teknologi serta patroli lapangan secara intensif. 

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mang Colik, Pelaku ANPP Tusuk Korban Sambil Mandi Bareng

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung terus bergerak tuntaskan kasus pembunuhan Nyoman Cita alias Mang Colik yang sempat viral dan mengebohkan jagat maya Bali. Satreskrim Polres Klungkung bersama Kejaksaan Negeri Klungkung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan tersangka berinisial ANPP, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.