Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Inggris Terancam Dijemput Paksa

Bali Tribune/ Auj-e Taqaddas (kiri) dengan tatapan penuh amarah saat setelah menjalani sidang, pekan lalu.

Bali Tribune, Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dibuat tercengang setelah melihat kursi panas yang biasa diduduki terdakwa, kembali kosong.  Kejadian yang tidak biasa ini terjadi pada persidangan Auj-e Taqaddas (43), perempuan asal Inggris yang menjadi terdakwa dalam kasus penamparan petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hingga videonya viral di media sosial. Persidangan terhadap Taqaddas ini seharusnya sudah sampai pada tahap putusan majelis hakim, Rabu (30/1). Namun, untuk ketiga kalinya perempuan yang berprofesi sebagai peneliti bidang kedokteran ini kembali mangkir dari persidangan.  Jika sebelumnya Taqaddas tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan sakit, namun kali ini jangankan mengirim kabar tentang perkembangan kondisi kesehatannya, memberitahu tempat dia menginap saat ini ke jaksa penuntut umum pun tidak.  "Ini kok sudah ketiga kalinya kursi ini kosong?," tanya ketua majelis hakim Esthar Oktavi dengan nada heran ke JPU I Nyoman Triarta Kariawan saat memulai sidang. "Mohon izin Yang Mulia,  hari ini terdakwa tidak bisa hadir kembali. Kita udah hubungin terdakwa sejak hari  Senin (28/1) tapi WA-nya (pesan via WhatsApp) cuma dibaca nga dibalas. Kita juga kemarin udah cek ke Hotel Edelweiss (di Kuta, Badung-red) tapi katanya jam 1 udah cek out. Dari informasi yang kita dapatkan terdakwa masih di Bali," jawab jaksa Triarta terkait keberadaan Taqaddas.  Mendengar keterangan jaksa Triarta, hakim Esthar kemudian memberi ultimatum selama dua minggu kepada pihak JPU untuk mencari keberadaan Taqqadas agar bisa dihadirkan di persidangan. "Karena terdakwa tidak bisa hadir maka sidang ditunda, silakan hadirkan secara paksa. Sidang akan dilanjutkan senin 11 Februari mendatang," tegas Esthar sembari mengetuk palu menutup sidang. Batas kesabaran jaksa Triarta pun sepertinya sudah berakhir dalam menghadapi ulah Taqaddas. Ditemui seusai sidang, Triarta menegaskan Taqaddas yang selama proses persidangan memang tidak ditahan namun karena sikapnya yang tidak kooperatif maka saat ditemukan akan langsung ditahan. Bahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pencarian Taqqadas baik di pintu masuk maupun keluar dari Bali. "Ini upaya terakhir kita mengupayakan mencari dia dan akan menjemput paksa dia. Kemungkinan kita juga akan menahan dia. Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya. Jaksa Triarta juga memastikan bahwa keberadaan Taqaddas masih berada di Bali. "Terdakwa masih di sini, kemarin kami mendapat informasi kalau terdakwa masih di sini, karena untuk keluar Bali pun kemungkinan tidak bisa kerena sekarang nama dia sudah dicekal oleh Imigrasi," katanya. Meski keberadaan Taqaddas masih belum jelas batang hidupnya dimana, pihak JPU masih enggan mengeluarkan surat status DPO (daftar pencarian orang) kepada Taqqddas. "Untuk sementara kita upaya mencari saja tidak akan membuat daftar DPO tapi sesegera mungkin kita akan menemukan dia," pungkas Triarta. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. Perbuatan tersebut dianggap memenuhi ketentuan Pasal 212 ayat (1) KUHP. Karena itu juga, terdakwa dituntut dengan hukuman selama setahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terdaftar di DPT Pilkel, TNI/Polri Bolehkah Nyoblos?

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memiliki hak memilih, anggota aktif TNI maupun Polri juga diperbolehkan mencalonkan diri sebagai perbekel. Hal ini disiratkan oleh Dinas PMD Gianyar kepada Penitia Pilkel serentak tahun 2026. Menariknya, meskipun nantinya anggota TNI/ Polri  masuk DCS/ DCT Pilkel apakah akan berani mencoblos? Karena prinsip netralitas ini merupakan bagian dari kewajiban institusi TNI dan Polri.

Baca Selengkapnya icon click

Mudahkan Masyarakat, Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Jemput Bola Aktivasi IKD di Area Gedung Maria

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui layanan jemput bola di area Gedung Maria Tabanan, Selasa (28/7/2026), yang berdampingan dengan Pasar Senggol Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Srikandi dan Atlet Polda Bali Dominasi Podium Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2026

balitribune.co.id } Jakarta - Kontingen menembak Polda Bali mencatatkan prestasi membanggakan pada Kejuaraan Menembak Kapolri Cup Tahun 2026 yang berlangsung di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ajang bergengsi yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tersebut berlangsung dari tanggal 23 hingga 26 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

KUR BRI Jadi Penopang Modal Petani Bunga Pacah

balitribune.co.id | Mangupura - Akses pembiayaan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan usaha pertanian. Bagi Made Tarji, petani bunga pacah di Banjar Panglan Kelod, Desa Kapal, Kabupaten Badung, kredit usaha rakyat (KUR) BRI menjadi penopang modal untuk membiayai kebutuhan produksi, mulai dari pengolahan lahan, pembelian bibit, pupuk, hingga perawatan tanaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Pengelolaan Sampah di Bali, BRI Serahkan 1 Unit Dump Truck kepada Kodam IX/Udayana

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui penyerahan bantuan 1 (satu) unit dump truck pengangkut sampah kepada Kodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Utamakan Keselamatan, Astra Motor Bali Edukasi Cara Aman Berhenti di Pinggir Jalan

balitribune.co.id | Denpasar - Keselamatan berkendara tidak hanya krusial saat sepeda motor melaju di jalan raya, tetapi juga saat pengendara memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan. Banyak kecelakaan yang terjadi akibat pengendara mengabaikan prosedur berhenti yang aman, sehingga menempatkan diri pada risiko tertabrak kendaraan lain atau berada di titik buta (blind spot).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.