Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Inggris Terancam Dijemput Paksa

Bali Tribune/ Auj-e Taqaddas (kiri) dengan tatapan penuh amarah saat setelah menjalani sidang, pekan lalu.

Bali Tribune, Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dibuat tercengang setelah melihat kursi panas yang biasa diduduki terdakwa, kembali kosong.  Kejadian yang tidak biasa ini terjadi pada persidangan Auj-e Taqaddas (43), perempuan asal Inggris yang menjadi terdakwa dalam kasus penamparan petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hingga videonya viral di media sosial. Persidangan terhadap Taqaddas ini seharusnya sudah sampai pada tahap putusan majelis hakim, Rabu (30/1). Namun, untuk ketiga kalinya perempuan yang berprofesi sebagai peneliti bidang kedokteran ini kembali mangkir dari persidangan.  Jika sebelumnya Taqaddas tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan sakit, namun kali ini jangankan mengirim kabar tentang perkembangan kondisi kesehatannya, memberitahu tempat dia menginap saat ini ke jaksa penuntut umum pun tidak.  "Ini kok sudah ketiga kalinya kursi ini kosong?," tanya ketua majelis hakim Esthar Oktavi dengan nada heran ke JPU I Nyoman Triarta Kariawan saat memulai sidang. "Mohon izin Yang Mulia,  hari ini terdakwa tidak bisa hadir kembali. Kita udah hubungin terdakwa sejak hari  Senin (28/1) tapi WA-nya (pesan via WhatsApp) cuma dibaca nga dibalas. Kita juga kemarin udah cek ke Hotel Edelweiss (di Kuta, Badung-red) tapi katanya jam 1 udah cek out. Dari informasi yang kita dapatkan terdakwa masih di Bali," jawab jaksa Triarta terkait keberadaan Taqaddas.  Mendengar keterangan jaksa Triarta, hakim Esthar kemudian memberi ultimatum selama dua minggu kepada pihak JPU untuk mencari keberadaan Taqqadas agar bisa dihadirkan di persidangan. "Karena terdakwa tidak bisa hadir maka sidang ditunda, silakan hadirkan secara paksa. Sidang akan dilanjutkan senin 11 Februari mendatang," tegas Esthar sembari mengetuk palu menutup sidang. Batas kesabaran jaksa Triarta pun sepertinya sudah berakhir dalam menghadapi ulah Taqaddas. Ditemui seusai sidang, Triarta menegaskan Taqaddas yang selama proses persidangan memang tidak ditahan namun karena sikapnya yang tidak kooperatif maka saat ditemukan akan langsung ditahan. Bahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pencarian Taqqadas baik di pintu masuk maupun keluar dari Bali. "Ini upaya terakhir kita mengupayakan mencari dia dan akan menjemput paksa dia. Kemungkinan kita juga akan menahan dia. Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya. Jaksa Triarta juga memastikan bahwa keberadaan Taqaddas masih berada di Bali. "Terdakwa masih di sini, kemarin kami mendapat informasi kalau terdakwa masih di sini, karena untuk keluar Bali pun kemungkinan tidak bisa kerena sekarang nama dia sudah dicekal oleh Imigrasi," katanya. Meski keberadaan Taqaddas masih belum jelas batang hidupnya dimana, pihak JPU masih enggan mengeluarkan surat status DPO (daftar pencarian orang) kepada Taqqddas. "Untuk sementara kita upaya mencari saja tidak akan membuat daftar DPO tapi sesegera mungkin kita akan menemukan dia," pungkas Triarta. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. Perbuatan tersebut dianggap memenuhi ketentuan Pasal 212 ayat (1) KUHP. Karena itu juga, terdakwa dituntut dengan hukuman selama setahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Industri Keuangan, OJK Bali Resmikan Penggabungan 3 BPR

balitribune.co.id | Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan. Terbaru, OJK telah memberikan izin penggabungan (merger) terhadap tiga BPR, yakni PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Pertahanan Perbatasan, Kodam IX/Udayana dan Komisi I DPR RI Matangkan Rencana Pembentukan Kodam Baru di NTT

balitribune.co.id | Denpasar - Kodam IX/Udayana menerima kunjungan kerja Tim Reses Komisi I DPR RI yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertema "Akselerasi Pemekaran Kodam Baru di NTT dan Penguatan Pertahanan Perbatasan RI–Timor Leste". Kegiatan yang diikuti 33 anggota rombongan tersebut berlangsung di Makodam IX/Udayana, Jalan Udayana No. 1, Denpasar, Jumat (24/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Elegi Lumbung Pertiwi, Menggugat Keserakahan Manusia dalam Paradoks Modernitas di ARMA Museum

balitribune.co.id | Gianyar – Perhelatan seni rupa internasional bertajuk "Prakriti-Pustaka-Padma" yang tengah berlangsung di ARMA Museum, Ubud, menjadi ruang kontemplasi mendalam mengenai paradoks kehidupan modern. Pameran hasil kolaborasi antara Institut Seni Indonesia (ISI) Bali dan ARMA Museum ini menghadirkan beragam karya dari seniman lintas negara.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Tengah Musim 2026, Ramadhipa Bidik Hasil Maksimal di Prancis

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang bersaing di ajang Moto3 Junior World Championship 2026, M. Kiandra Ramadhipa berupaya mempertahankan performa konsistennya sebelum memasuki jeda musim panas. Berlangsung di Circuit de Nevers Magny-Cours, Prancis pada 24–26 Juli 2026, pemuda asal Sleman, Yogyakarta ini membidik podium ketiganya musim ini sekaligus peluang merebut pimpinan klasemen sementara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polaris Mixologist Competition 2026 Season 3 Dorong Talenta Mixologist di Indonesia

balitribune.co.id | Mangupura - Pertumbuhan sektor pariwisata, Horeka (hotel, restoran, kafe), dan budaya dining out di Indonesia bergerak kian dinamis dan terus mendorong perkembangan industri beverage. Hal ini tercermin dari proyeksi pasar foodservice Indonesia yang menunjukkan tren pertumbuhan positif seiring meningkatnya aktivitas restoran, kafe, bar, dan sektor hospitality.

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Pernyataan Keluarga KC, Kuasa Hukum RSL: Kasus Berdasarkan Fakta Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus sengketa rumah tangga antara RSL dan istrinya, KC, kini menjadi sorotan publik setelah RSL melaporkan istrinya ke Polresta Denpasar terkait dugaan penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 KUHP Baru. Laporan ini memicu silang pendapat antara pihak RSL dan keluarga KC mengenai kronologi serta klaim masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.