Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule “Yoga Tantric Full Body Orgasm” Dideportasi

Bali Tribune/ DEPORTASI – Gubernur Bali, I Wayan Koster berbicara dengan bule asal Kanada (bertopi) yang mempromosikan yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm.



balitribune.co.id | Denpasar  - Semua warga negara asing yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat Bali. 
 
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia,” kata Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Minggu (9/5).  
 
Ia menyampaikan hal tersebut terkait viralnya promosi dan informasi di media mainstream maupun media elektronik tentang rencana kegiatan Yoga di Bali bertajuk Tantric Full Body Orgasm yang diselenggarakan oleh orang asing hingga mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, anggota legislatif, pemerintah pusat dan Gubernur Bali ini telah diambil tindakan administrasi keimigrasian. 
 
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.
 
Gubernur Bali memberikan perhatian secara khusus dalam masalah ini dan meminta Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada orang asing tersebut.
 
Kata dia, pada Kamis, 05 Mei 2021 telahmemerintahkan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk berkoordinasi dengan kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan mencari keberadaan orang asing tersebut. Atas bantuan Tim Cyber Polri lokasi yang bersangkutan dapat ditemukan dan tim bergerak menuju Ubud Kabupaten Gianyar dan hanya dapat menemui pemilik tempat acara tetapi orang asing tersebut sudah kabur.
 
"Pada Jumat 06 Mei 2021 berbekal informasi yang sudah dikumpulkan tim mendatangi alamat tempat tinggal orang asing tersebut di Uluwatu Village House Gg. Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu Bali. Pukul 13.00 WITA dilakukan pengambilan keterangan terhadap pemilik Karma House of Tattoos yang beralamat di Jalan Penestanan No 8 Ubud, Bali," beber Jamaruli.
 
Ia mamaparkan, hasil keterangan yang dikumpulkan akhirnya orang asing tersebut ditemukan pada pukul 17.00 WITA dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diperolah keterangan dan data warga negara asing ini, bernama Christopher Kyle Martin (laki-laki), kewarganegaraan Kanada kelahiran Winnipeg, 12 November 1983. Bersangkutan menggunakan izin tinggal kunjungan 211, masuk ke Indonesia 9 April 2021 melalui Soekarno Hatta.
 
Dikatakan Jamaruli, bahwa yang bersangkutan mengakui acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara Yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di alamat Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali, tetapi ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja. 
 
"Yang bersangkutan menjelaskan bahwa yoga ini tidak memiliki kandungan seksualitas dikarenakan berbeda dengan genital orgasm dan lebih banyak mempelajari teknik pernafasan. Untuk mengikuti yoga ini peserta diminta untuk membayar 20 Euro sudah termasuk membayar sewa tempat dan makanan pada saat acara berlangsung," papar Jamaruli.
 
Selama di Indonesia Christopher Kyle Martin menggunakan izin tinggal kunjungan. "Dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan selama berada di Indonesia khususnya Bali tidak menghormati adat istiadat serta budaya Bali dan sesuai dengan pasal 75 huruf a UU No 6 tahun 2016 tentang Keimigrasian," katanya.
 
Menyikapi hal ini, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. 
 
Kepada yang bersakutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negaranya dan namanya dimasukkan kedalam daftar tangkal.
 
Deportasi terhadap Christopher Kyle Martin dilaksanakan pada, Minggu 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA dan direncanakan tiba di Soekarno Hatta pada pukul 16.50 WIB. Kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta –Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin pukul 01.00 WITA.
 
Ia mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas.
wartawan
Ayu Eka Agustini

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya melaksanakan Sosialisasi Kulkul PKK dan Posyandu serta Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Plastik “Bali Harmoni” di Denbantas

balitribune.co.id | Tabanan - Selain melaksanakan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang dirangkai dengan Sosialisasi Posyandu 6 SPM, serta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber melalui zoom meeting di Kantor Bupati Tabanan, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya juga melaksanakan kunjungan ke lokasi pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa Denbantas, Tabanan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Region 17 Denpasar Dukung Gerakan Indonesia ASRI melalui Aksi Bersih Pantai Kedonganan

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud komitmen nyata dalam mendukung pelestarian lingkungan, Insan BRILiaN BRI Region 17 Denpasar bersama masyarakat turut ambil bagian dalam kegiatan Korve/Kerja Bakti pembersihan sampah pantai yang dilaksanakan di Pantai Kedonganan, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wali Kota Denpasar Jaya Negara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, OHD dan KTB di Kajari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026, di halaman kantor Kejari Denpasar, Rabu (11/2). Hadir langsung sekaligus menjadi saksi dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Targetkan 352 Akseptor, Pemkab Tabanan Masifkan Pelayanan KB Serentak

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Pelayanan KB Momentum Tahun 2026 secara serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tabanan pada 9 hingga 15 Februari 2026. Program ini menghadirkan layanan pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi secara gratis bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.