Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh Majikan, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/DISKUSI - Terdakwa saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Vania Catharine.

Balitribune.co.id | Denpasar -  Mochamad Chusen (37), terdakwa kasus pembunuhan Hoo Sigit Pramono (58) dan penganiyaan  Dian Indah Permatasari (57) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (4/10).  Dalam putusannya, majelis hakim sepakat untuk menghukum terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Vonis terbilang ringan tinimbang tuntutan Jaksa Dina Sitepu yakni 18 tahun penjara.  "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2)," tegas Hakim Atmaja.  Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan  Dian Indah Permatasari yang merupakan istri korban Hoo Sigit Pramono, kehilangan tulang punggung keluarga, dan saksi Dian mengalami patah lengan kanan.  "Yah begitu yah, Saudara divonis 15 tahun, sudah dikurangi dari tuntutan Jaksa dan ancaman hukuman berat karena perbuatan saudara ini masuk pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibat luka berat," kata Hakim Atmaja sebelum meminta terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Menanggapi putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya Vania Catharine dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima Yang mulia," kata Vania seusia berdiskusi dengan kliennya. Hal senada juga disampaikan Jaksa Dina menyikapi putusan hakim.  Sementara dalam dakwaannya, Jaksa Dina menuturkan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa 26 Ferbruari 2019 bertempat di halaman rumah korban, Jalan Imam Bonjol B6-B7, Denpasar. Motif terdakwa karena kesal dan dendam dengan korban yang tidak membayar uang hasil keringatnya sebanyak Rp 9 juta. Mulanya, terdakwa beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menagih upahnya, namun terdakwa selalu pulang dengan tangan kosong. Terakhir kalinya, terdakwa mendatangi rumah korban dengan tujuan yang sama, tapi bukannya menerima uang justru terdakwa malah mendapat ancaman dari korban.  "Korban Hoo Sigit Pramono malah memperingatkan terdakwa dengan berkata, "Jangan macam-macam kamu sama saya," sehingga munculah rasa kesal dan emosi pada diri terdakwa," beber jaksa Dina. Pada waktu kejadian sekitar pukul 03.00 pagi, terdakwa pamit ke istrinya Anik Susilowati untuk pulang kampung ke Jombang. Dengan mengendarai motor, terdakwa bukannya pulang. Melainkan ke tempat tinggal sepupunya di Jalan Kerta Pura, Denpasar.  Namun di Jalan Segina, Denpasar, terdakwa sempat memikirkan nasib uangnya yang belum dibayar hingga merencanakan membunuh Hoo Sigit Pramono. Untuk mematangkan rencananya, terdakwa mendatangi rumah bedeng yang ditempati saksi Sumardi di Jalan Gunung Soputan, untuk meminjam pisau dan mengasah bambu hingga runcing.  Sebelum sampai di rumah korban, terdakwa sempat nyabit rumput untuk dipakai menutupi pisaunya agar tidak kelihatan. Sekitar 10 meter dari rumah korban, terdakwa memarkir motor lalu tanpa alas kaki, dengan penuh emosi. Setibanya di depan gerbang rumah, terdakwa menggedor dan memanggil nama korban hingga korban terbangun dari tidurnya.  Nah, pada saat korban membuka pintu gerbang dan sudah berhadap-hadapan dengan terdakwa, tanpa berkata lagi terdakwa langsung menusuk perut korban sebanyak 2 kali mengunakan pisau dapur yang dibawanya. Tak cukup dengan itu, terdakwa kemudian mengambil bambu runcing yang sudah disiapkannya dan langsung memukul korban yang sudah dalam keadaan bersimbah darah. Ketika korban sudah tersungkur, terdakwa yang mengetahui istri korban berlari keluar, langsung bersembunyi. Pada saat Dian merangkul suaminya, dalam posisi jongkok membelakangi, saat itulah terdakwa keluar dari persembunyiannya dan menghajar Dian dengan bambu. Istri korban pun berteriak sambil melakukan perlawanan, hingga tetangganya datang yakni saksi Umar dan Mohamad Iqbal. Saksi kemudian menangkap terdakwa. Namun terdakwa mengancam akan melapor ke Kodam. Saksi pun melepas terdakwa, dan korban dilarikan ke RS Sanglah. Korban Hoo Sigit Pramono akhirnya meninggal dunia. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Warga Jatiluwih Curhat ke Bupati Sanjaya, Minta Revisi Aturan RT/RW

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menerima audiensi dari perwakilan masyarakat Jatiluwih, Penebel, Tabanan terkait reaksi dan aspirasi masyarakat atas penyegelan 13 unit akomodasi pariwisata oleh Pansus TRAP DPRD Bali di kawasan setempat. Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi protes masyarakat berupa pemasangan tiang seng dan plastik di area persawahan sebagai bentuk penolakan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi OJK-LPS Kunci Awasi Perbankan: Lawan Setoran Fiktif dan Kredit Topengan

balitribune.co.id | Surabaya - Koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah II Surabaya kembali dipertegas melalui pertemuan resmi yang dikemas dalam acara media gathering yang digelar Senin (8/12). Dalam forum ini, Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang Samsul Hidayat, mengupas berbagai isu krusial mengenai penjaminan simpanan hingga maraknya praktik tata kelola buruk di sejumlah bank.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Gelar Sidak, Periksa Perizinan Usaha di Kuta dan Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Kuta Selatan dan Kuta, Badung, Senin (8/12). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, dan melibatkan berbagai unsur terkait, seperti DPMPTSP, Satpol-PP, dan Dinas Pariwisata. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi perizinan usaha di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Umumkan Pemenang Regional Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui rangkaian kompetisi tingkat regional yang digelar pada Selasa (2/12/2025), Astra Motor Bali resmi mengumumkan para pemenang Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 untuk kategori Guru SMK dan Siswa SMK. Kegiatan ini diikuti oleh 9 SMK Mitra Binaan Astra Honda di Bali, yang sebelumnya telah menjalani proses seleksi melalui pengujian praktik dan ujian tertulis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.