Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Bangli Beri Teguran Perbekel Yangapi

Bali Tribune/ Bupati Sedana Arta.



balitribune.co.id | Bangli - Perbekel Yangapi, Kecamatan Tembuku Bangli Wayan Edi Kurniawan mendapat teguran dari Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Teguran diberikan menyikapi kasus seleksi Kaur Desa Yangapi.

Perbekel Yangapi diminta untuk menjalankan rekomendasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudmans RI Nomor Registrasi: 0232/LM/IX/ 2021/DPS, mengenai dugaan mal administrasi penyimpangan prosedur oleh Perbekel Desa Yangapi dalam proses seleksi perangkat Desa Yangapi Tahun 2021. Bupati Bangli melayangkan surat teguran kepada Perbekel Yangapi pada Senin (13/6).

Seperti di beritakan sebelumnya, pada  pertengahan tahun 2021 Pemerintah Desa Yangapi menggelar rekrutmen perangkat desa dan staf desa. Dalam seleksi tersebut diikuti 10 peserta. Kemudian hasil seleksi telah diumumkan diketahui oleh para peserta. Namun calon yang diajukan ke camat untuk mendapatkan rekomendasi bukan peraih ranking tertinggi. Karena yang diajukan bukan peraih tertinggi, maka rekomendasi tidak bisa turun. Setelah melalui proses mediasi yang panjang, Perbekel Yangapi bersikukuh pada usulannya tersebut. Sementara hasil pemeriksaan Ombudsman, direkomendasikan agar pengusulan sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini diusulkan peraih nilai tertinggi sesuai hasil seleksi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bangli, Dewa Agung Putu Purnama saat dikonfirmasi membenarkan jika Perbekel Yangapi diberikan teguran oleh Bupati. Teguran sebagai tindak lanjut dari dari LAHP Ombudmans RI. Teguran secara lisan dan juga pembinaan telah dilakukan sebelumnya. "Rekomendasi agar perbekel melakukan pengusulan sesuai prosedur yang berlaku. Maka itu yang diusulkan peraih nilai terbaik," tegasnya, Selasa (14/6/2022).

Sejatinya pihaknya sudah melakukan pembinaan namun rekomendasi Ombudmans belum  juga diidahkan. Dengan teguran tertulis ini, Perbekel secepatnya agar melaksanakan rekomendasi tersebut. Menurut Agung Purnama, Perbekel Yangapi diberikan waktu 10 hari kerja untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Jika dalam kurun waktu tersebut belum ditindaklanjuti, maka akan dilaporkan kembali untuk proses selanjutnya. "Yang bersangkutan diberikan waktu 10 hari terhitung dari surat teguran diterima," ungkap Agung Purnama.

wartawan
SAM
Category

ISPA Tembus 800 Kasus di Buleleng, Sekolah Mulai Terapkan Masker

balitribune.co.id | Singaraja - Penyebaran Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi perhatian di Kabupaten Buleleng. Sejumlah sekolah mulai menerapkan kebijakan penggunaan masker bagi siswa saat berada di lingkungan sekolah. Di tengah kondisi tersebut, Dinas Kesehatan Buleleng juga mewaspadai peningkatan sejumlah penyakit lain, termasuk diare akut dan suspek demam tifoid.

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Data di Media Sosial, DLH Tabanan Tegaskan Kualitas Udara Berada di Kategori Sedang

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai status kualitas udara daerah tersebut yang disebut masuk dalam daftar sepuluh besar kota paling berpolusi di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Segera Limpahkan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan bersiap melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan tahap pertama tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini setelah jajaran kepolisian menuntaskan seluruh rangkaian rekonstruksi atau reka ulang adegan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Uang di Tabanan, Dua Warga Iran Ditangkap di Kuta

balitribune.co.id | Tabanan - Tim dari Polres Tabanan menangkap dua orang warga negara Iran yang sempat mencuri uang pedagang sembako di wilayah Kecamatan Selemadeg belum lama ini. 

Kedua warga negara Iran yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan itu berinisial MB (47) dan HM (54). Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tabanan pada sebuah penginapan di kawasan Kuta, Badung, pada Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Baca Selengkapnya icon click

TPST Tahura Genjot Kapasitas Olah Sampah 

balitribune.co.id | Denpasar - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar terus dikembangkan untuk mengolah sampah menjadi karbon. Sekarang ini dengan kapasitas pengolahan yang secara bertahap, makin terus ditingkatkan. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Senin (21/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.