Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Didesak Pecat 14 PNS Koruptor

Pande Mangku Rata

Gianyar, Bali Tribune

Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gianyar mendesak Bupati Anak Agung Gde Agung Bharata memecat 14 pegawai negeri sipil yang tersandung kasus korupsi perjalanan  dinas. Ketua Garda Tipikor Gianyar, Pande Mangku Rata menegaskan, setelah  putusan Pengadilan Tipikor,  seharusnya  Bupati Gianyar segera mengambil sikap.

“Ini penting agar status 14 PNS ini bisa jelas dan tidak ngambang seperti saat ini.  Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk 14 PNS tersebut,” tegasnya kepada Bali Tribune, Kamis (7/4).

Merujuk  UU Aparatur Sipil Negera (ASN) No. 5 Tahun 2014, Mangku Rata  menegaskan bawah pasal 87 ayat 4 (b) menyebutkan jika  PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. “Dalam  undang-undang tersebut sudah jelas nama lain dari kejahatan jabatan adalah Tipikor,” tegasnya.

Mangku Rata berharap bupati tidak ragu-ragu dengan kalkulasi lain.  Sebab,  berapapun putusan dari Pengadilan Tipikor selama sudah memiliki keputusan tetap harus dipecat seorang PNS itu. “Putusan itu sudah jadi komitmen DPR RI dan Pemerintahan pusat,” terangnya lagi.

Secara terpisah, Kepala BKD Gianyar, Ketut Artawa mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa menyikapi karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.  Jika salinan putusan itu nanti sudah diterima bupati, pihaknya baru akan melakukan kajian-kajian selanjutnya. “Setelah ada salinan putusan pengadilan, kita tentunya menindaklanjuti. Kami mohon semua pihak bersabar dulu,” pintanya.

 Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemkab Gianyar divonis hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (31/3). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 1,5 tahun penjara jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Dari 14 PNS, sebanyak empat orang, yakni Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, dan Ni Ketut Juniantari selain divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta juga subsidair 3 bulan kurangan. Sementara 10 lainnya Ketut Puja, Made Darmaja, Komang Yastra, Made Wirawan, Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Made Ayu Purniasih, Anak Agung Istri Agung Yunariawati, dan Made Suparta divonis 1 tahun subsidiair 2 bulan bila tidak mampu membayar.

Kasus korupsi ini berawal dari perjalanan dinas fiktif yang dilakukan 14 terpidana, yang dalam SPPD disebutkan akan melakukan studi banding ke Depok. Namun kenyataannya empat orang malah berangkat ke Thailand, sementara 10 orang lainnya pergi ke Jakarta dan Bogor. Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara Rp94 juta lebih.

wartawan
habit

Euforia Piala Dunia 2026, Bendera Negara Peserta Mulai Diburu di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan seperti Piala Dunia 2026 membawa peluang ekonomi bagi pedagang bendera peserta Piala Dunia. Pedagang yang membuka lapak menjual bendera kontestan Piala Dunia 2026 sudah terlihat di Kota Denpasar dan Badung. Para penggemar sepak bola tampaknya sudah tidak sabar menunggu ajang tersebut yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Bali, Kota Denpasar Raih Opini WTP Ke-14

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Prosesi penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali Ke-39 di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Sumerta Kelod, Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Modus Pura-pura Minta Tolong, Dua Pria Keroyok dan Rampas Motor Pemuda di Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berinisial YAH (24) menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria di kawasan Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali. Kedua pelaku yang awalnya berpura-pura meminta pertolongan itu juga merampas motor pemuda berusia 24 tahun itu. Kini, polisi sedang memburu para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Istimewa Jelang HUT ke-386 Kota Amlapura, Karangasem Kembali Raih Opini WTP

balitribune.co.id | Amlapura - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura, Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menerima kado istimewa berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Inklusif untuk Generasi Hebat, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Berikan Pembinaan Kesehatan Reproduksi di SLB Negeri 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, berdaya, dan terlindungi terus diperkuat oleh Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, menghadiri secara langsung kegiatan Pembinaan Kesehatan Reproduksi bagi Kelompok Risiko Tinggi (Risti) yang diselenggarakan di SLB Negeri 1 Klungkung pada Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.