Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Mahayastra Sampaikan 4 Pengantar Raperda Kabupaten Gianyar

Bali Tribune / SIDANG - Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan 4 pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar

baitribune.co.id | Gianyar - Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengharuskan pemerintahan daerah untuk menyelaraskan peraturan yang ada. Untuk itu, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyampaikan 4 pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gianyar dihadapan 30 anggota DPRD Saat Sidang Paripurna, Jumat (12/11) di Ruang Sidang DPRD.

”Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya berdampak pada Peraturan Daerah di Kabupaten yang harus disesuaikan dengan kondisi hukum saat ini”, ujar Mahayastra.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa penyampaian pengantar raperda untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Republik Indonesia Nomor 011/5976/SJ perihal Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Surat Edaran Kementerian Republik Indonesia Nomor 188.34/7060/OTDA perihal tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Anom Masta, Bupati Mahayastra menyampaikan pengantar Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Gianyar.

“Keempat Rancangan Peraturan Daerah di atas disusun untuk terciptanya tatanan pemerintahan yang baik dan terstruktur serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” paparnya.

“Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilengkapi dengan Naskah Akademik/Kajian dan telah melalui pembahasan dengan Tim Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Gianyar”, lanjut Mahayastra.

Dengan disampaikannya rancangan peraturan daerah tersebut, Bupati Mahayastra berharap dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut. ”Besar harapan saya Rancangan Peraturan Daerah ini segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat kerja pansus sehingga Raperda ini segera dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dipergunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gianyar," harapnya.

Atas komitmen serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang tetap terjaga dengan baik dan harmonis dalam bingkai Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bupati Mahayastra mengucapkan terimakasih.

wartawan
ATA
Category

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

11 Mobil Tangki Air Bersih Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

balitribune.co.id I Singaraja - Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Hita Buleleng bergerak cepat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebanyak 11 mobil tangki air bersih dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga di lokasi terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click

SMAN 1 Kuta Utara Raih Juara Umum Porsenijar Badung 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Ajang Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung tahun 2026 secara resmi ditutup oleh Bupati Badung diwakili Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Senin (9/3/2026) di Lapangan Puspem Badung. SMAN 1 Kuta Utara kembali meraih juara umum baik dicabang olahraga maupun seni. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.