Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Sedana Arta Instruksikan Pelunasan PBB-P2 Jadi Syarat Kelengkapan Dokumen Pemerintahan

Bali Tribune / SOSIALISASI - Bupati Sang Nyoman Sedana Arta saat sosialisasi pelunasan PBB-P2

balitribune.co.id | Bangli - Pajak merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diperbaharui dengan undang-undang HKPD no  1 tahun 2022. Bahwa peran pajak dalam pembangunan sangat besar, penerimaan pendapatan khususnya dari sumber pajak daerah berkontribusi besar terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat efensi posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah. 
 
Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengajak kepada seluruh Camat, Lurah, Perbekel, Kapling, Kadus Se- Kabupaten Bangli untuk mengambil langkah-langkah penguatan keuangan di daerah dengan melaksanakan 3(tiga) hal yaitu 1. ekstensifikasi pendapatan dengan peningkatan target jumlah wajib pajak, 2. Intensifikasi pendapatan dilakukan dengan target peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar dan terdata, 3. Penguatan kelembagaan dilakukan dengan merumuskan strategi penguatan kelembagaan dari aspek organisasi, aspek sumberdaya, aspek pelayanan jaringan kerjasama atau kemitraan,  pintanya.  Selain itu Sedana Arta Mensosialisasikan instruksi Bupati no 6 tahun 2022 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi syarat dalam pengurusan kelengkapan administrasi dokumen  Pemerintahan dan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak yang terhutang.
 
Dibawah kepemimpinan Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana dan wakilnya I Wayan Diar berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara lain 1. membentuk tim pengawas pajak yang ditempatkan pada restoran, rumah makan dan penempatan alat pos (point of sale) 2. Melakukan proses validasi data terhadap objek dan sumber pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB - P2). Bupati juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan wawasan mengenai kewajiban masyarakat yang taat untuk membayar pajak. Sesuai peraturan  perundang undangan yang berlaku maka dari itu kegiatan sosialisasi instruksi Bupati no 6 tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan kita bersama untuk Bangli era Baru.
 
Sementara Kepala Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus  Riana Putra menyampaikan, kegiatan sosialisasi instruksi Bupati akan berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 5 sampai dengan 6 Desember 2022 berlangsung di ruang rapat rumah sakit umum Bangli  pesertanya dari Camat, Perbekel, Lurah, Kepala Dusun, Kapling Se - Kabupaten Bangli yang nantinya akan menjadi garda terdepan untuk penerapan kebijakan lunas PBB menjadi syarat dalam pengurusan dokumen administrasi pemerintahan.
wartawan
SAM
Category

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.