Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Suwirta Kukuhkan Awig-Awig Desa Adat Budaga

Bali Tribune/ Bupati Suwirta saat kukuhkan awig awig desa Adat Budaga.






balitribune.co.id | Semarapura - Awig-awig merupakan sebuah aturan adat yang mengatur kehidupan masyarakat guna terciptanya ketertiban dan ketentraman. Maka dari itu, mari ikuti segala aturan dari awig-awig ini dengan sebaik-baiknya.

Hal tersebut menjadi arahan saat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta Mengukuhkan Awig-Awig di Pura Puseh dan Bale Agung Desa Adat Budaga, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Jumat (25/3). Turut hadir Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Camat Klungkung Putu Arnawa serta tokoh desa setempat.

Bupati Suwirta juga mengingatkan, Perbekel dan Bendesa harus selalu harus bekerjasama dan berdampingan, masing masing tidak boleh merasa paling hebat. Desa Adat dan Dinas wajib rukun dan bersatu, karena jika Dinas dan Adat tidak rukun maka Krama/warga yang akan menjadi korban. Dalam membangun desa, Bendesa maupun perbekel juga didorong untuk menurunkan harga diri serta merangkul semua komponen di Desa.

"Awig Awig yang telah dikukuhkan dan dipasupati ini selanjutnya harus disosialisasikan dan diimplementasikan kepada masyarakat. Kerjasama antara Perbekel dan Bendesa harus terus sejalan agar apa yang menjadi tujuan di Desa bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya," ujar Bupati Suwirta.

Dirinya juga berharap masyarakat bisa menaatin tiga aturan penting diantaranya tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bahayanya penyalahgunaan narkoba dan ketertiban memilah sampah dari rumah dengan melalui spirit Gema Santi, berperilaku yang santi yang santun dan inovatif.

Menurutnya ketiga aturan ini sangat penting untuk diikuti agar nantinya suasana yang damai, tentram dan bersih bisa selalu terjaga. "Ikuti ketiga aturan penting ini dengan hati yang tulus dan selalu ciptakan suasana yang damai dan santun," harap Bupati Suwirta.

wartawan
SUG
Category

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Parade Puisi dan Akustik Hidupkan Semangat Kreativitas Generasi Muda Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Semangat kebangkitan generasi muda melalui seni dan budaya menggema dalam gelaran Parade Puisi dan Akustik yang berlangsung di Gedung Sasana Budaya Singaraja, Sabtu (23/5/2026). 

Mengangkat tema Bangkit Berkarya, Bersatu dalam Nada, kegiatan tersebut menjadi ruang ekspresi kreatif sekaligus ajang memperkuat persatuan masyarakat, khususnya kalangan muda di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Beri Teguran ke Warga yang Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan masih mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Walaupun, hampir dua pekan ini Pemkab Tabanan memastikan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah bisa dilaksanakan. Penerapan sanksi tipiring baru akan diambil sebagai langkah terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak diindahkan oleh pelanggar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.