Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Terbitkan SE Penataan Sarana Pariwisata di Kintamani

Bali Tribune / Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta

balitribune.co.id | BangliDibawah kepeminpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta sangat serius melakukan penataan kawasan pariwisata Kintamani. Selain penataan soal retribusi, Pemkab Bangli juga mengatur soal bangunan yang berdiri di ruas jalan Penelokan-Batur.

Bupati dari PDI-P ini  mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penataan saranan pariwisata pada ruas jalan Simpang Penelokan-Batas Buleleng. Dalam SE tersebut mengatur para pemilik bangunan untuk menyediakan ruang terbuka agar masyarakat bisa melihat atau menyaksikan panorama Gunung dan Danau Batur. 

Tidak bisa dipungkiri kawasan Kintamani terutama Penelokan-Batur kini banyak berdiri bangunan restoran/kafe, sehingga di pandang perlu untuk melakukan penataan. 

Bupati Sedana Arta mengatakan, jika pihaknya telah menerbitkan SE nomor 180/01/2022 tentang Penataan Sarana Pariwisata pada ruas jalan Penelokan-Batas Buleleng. 

Dalam SE tersebut memuat beberapa point, yakni pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin agar segera melengkapi perizinannya pada Organisasi Perangkat Daerah teknis, sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik bangunan gedung eksisting yang belum memiliki izin wajib menjamin kehandalan bangunan gedung dan bertanggungjawab sepenuhnya atas keselamatan orang yang berada dalam bangunan gedung dan sekitarnya apabila terjadi bencana yang disebabkan karena kondisi bangunan gedung yang tidak laik fungsi. 

Dalam SE juga diatur untuk bangunan gedung baru yang terletak di sebelah kanan sepanjang ruas jalan mulai dari SP Penelokan-Batas Buleleng selain harus memenuhi persyaratan perizinan, agar membangun paling panjang 50 persen dari sisi ruas jalan dari tanah yang dikuasai dan sisanya sepanjang 50 persen merupakan ruang terbuka disiapkan bagi masyarakat dan/atau wisatawan untuk menikmati panorama Gunung beserta Danau Batur.

"Semisal panjang lahan 50 meter maka 25 meter  pemanfaatan untuk tempat usaha dan 25 meter lagi  untuk ruang terbuka, sehingga masyarakat yang melintas masih bisa melihat view Gunung Batur,” ujarnya, Rabu (23/2)

Lebih lanjut, bangunan gedung eksisting yang terletak di sebelah kanan sepanjang ruas jalan mulai dari SP Penelokan - Batas Buleleng wajib segera mengupayakan ketersediaan ruang terbuka. Saat ini banyak bangunan baru, Pemkab masih memberikan waktu untuk melakukan penyesuaian. 

Bupati Sedana Arta mengutarakan jika bangunan yang ada saat ini harus mengikuti aturan. Ketika mereka melakukan rehab maka harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. "Kami tahu investasi pelaku usaha sangat besar dalam membanguan di sana. Bangunan baru tidak akan dibongkar sekarang. Pemerintah Daerah  masih memberikan rentan waktu untuk penyesuaian. Mungkin 5 tahun sudah dilakukan rehab, ketika lakukan rehab harus lakukan penyesuaian sesuai yang diamanatkan dalam SE,” ungkapnya.

Pengelola juga harus menyediakan lahan parkir bagi pengunjung. Tidak menggunakan badan jalan untuk parkir kendaraan. Jika menggunakan badan jalan untuk parkir sudah barang tentu dapat mengganggu pengguna jalan lainya. 

Kata Bupati Sedana Arta, jika tim gabung meliputi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Beppeda, PUPR Perkim, Bagian Hukum sudah mulai turun untuk melakukan sosialisasi dan juga pendampingan terkait penerapan SE ini. Tidak hanya itu, ada juga tim laik fungsi untuk mengecek kondisi bangunan. 

Menurut Bupati Sedana Arta, petugas turun sekaligus untuk memberikan  pelayanan bagi pelaku usaha yang belum mengurus ijin dapat mengurus di tempat. Petugas akan melayani pengurusan ijin.

“Kami mohon dukungan masyarakat apa yang ditempuh pemerintah daerah kaitananya untuk penataan,” tegasnya.

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.