Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan Kejagung Ditangkap

Bali Tribune/ Tersangka buronan Kejagung RI Gusti Ayu Ardani ditangkap di rumahnya di Citraland Denpasar.
Balitribune.co.id | Semarapura - Dengan mengedepankan protokol kesehatan dan melakukan gerakan senyap, Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung didukung petugas Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung berhasil meringkus terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Dermaga Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, I Gusti Ayu Ardani.
 
Buronan Kejagung I Gusti Ayu Ardani ini berhasil diendus dan ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11). Sebelumnya I Gusti Ayu Ardani ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri Klungkung sejak Juli 2020.
 
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kkungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata, SH, penangkapan terhadap I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017.
 
Putusan kasasi tersebut, lanjut dia, adalah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.
 
“Terpidana buronan I Gusti Ayu Ardani sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 telah dilakukan pemanggilan untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut. Namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit,” tandas I Gusti Ngurah Anom Sukawinata.
 
Lebih jauh ia mengatakan, pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani.
 
I Gusti Ayu Ardani sempat dinyatakan bebas dari dakwaan oleh majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Denpasar melalui putusan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016. Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi.
 
“Akhirnya dalam operasi senyap ini, terpidana  buronan I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor selanjutnya melaksanakan eksekusi ke Rutan Klungkung,” pungkasnya.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.