Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buronan SK Bodong Diringkus

SK BODONG – Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu menunjukkan SK bodong buatan tersangka Dewa Made Adnyana untuk menipu para pencari kerja. Dewa akhirnya ditangkap Sabtu lalu.

Tabanan, Bali Tribune

Setelah sempat buron kurang lebih selama tiga minggu, tersangka kasus pemalsuan  Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak bodong, Dewa Made Adnyana (46) akhirnya diringkus jajaran Polres Tabanan. Tersangka diringkus usai belanja di sebuah minimarket saat hendak pulang ke tempat kostnya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari, Buleleng.

Wakapolres Tabanan Kompol Leo Martin Pasaribu, Senin (16/5) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dua laporan polisi nomor 29 dan 30 tertanggal 21 Maret 2016. Laporan  kasus penipuan dan atau penggelapan atau pemalsuan surat dalam pengangkatan pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan itu, kemudian ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Leo, diperoleh keterangan bahwa surat perjanjian kerja dan surat pegawai kontrak yang  didapatkan dari pelaku ternyata palsu alias bodong. “Kami kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku,” sambung Leo Martin Pasaribu.

Ditambahkannya, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabanan membentuk tim yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim Polres Tabanan untuk melakukan penangkapan terhadap Dewa Made Adnyana. Petugas sempat kesulitan untuk menangkap pelaku, karena pelaku sering berpindah-pindah tempat.

Setelah melakukan pencarian selama tiga minggu, pada hari Sabtu (14/5) lalu diperoleh informasi bahwa pelaku berada di Singaraja. Selanjutnya tim meluncur ke Singaraja, sampai di perjalanan tim melihat pelaku keluar dari sebuah minimarket yang hendak balik ke kontrakannya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari Buleleng, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibawa ke Polres Tabanan.

"Petugas kami sempat kesulitan menangkap pelaku, karena sering berpindah tempat, namun setelah tiga minggu melakukan pencarian, pelaku berhasil ditangkap setelah keluar dari minimarket menuju kontrakannya di kompleks Perumahan Banyuning Lestari," jelasnya.

Leo menambahkan modus pelaku dengan mencari warga masyarakat yang ingin bekerja di lingkungan Pemkab Tabanan dengan syarat agar korban menyerahkan sejumlah uang agar bisa masuk jadi pegawai kontrak.

“Modusnya tersangka membantu korban dalam pengangkatan pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan, dengan syarat korban menyerahkan uang sekitar Rp17,5 juta hingga Rp30 juta. Setelah korban menyanggupi, tersangka kemudian membuat surat perjanjian kerja,” ucapnya.

Setelah korban membayar, jelas Kompol Leo, tersangka kemudian menggunakan jasa pengetikan dengan cara meniru atau menyontoh surat yang asli. Selanjutnya tanda tangan pejabat Pemkab dipalsukan termasuk stempel cap instansi terkait. Setelah surat perjanjian kerja dan surat hadapan pegawai kontrak yang dipalsukan tersebut diserahkan kepada para korban, tersangka meminta uang sebesar Rp 17,5 juta hingga Rp30 juta.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta nomor rekening kepada korban yang nanti dipakai untuk mentransfer gaji tiap bulan. Setelah itu pelaku hanya mentransfer uang ke rekening korban sebagai gaji selama dua bulan  saja, setelah itu tidak ada lagi," jelasnya.

Sementara dari hasil pengembangan, tersangka mengaku sudah membuat 11 surat perjanjian kerja dan surat hadapkan pegawai kontrak tahun 2015 yang dipalsukan. Namum sampai saat ini baru dua korban saja yang melapor, dan sembilan lainnya akan ditelusuri.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku agar melapor ke Polres Tabanan. Akibat perbuatannya tersangka melanggar pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

wartawan
Arta Jingga
Category

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.