Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

I Putu Gede Hendrawan
Bali Tribune / I Putu Gede Hendrawan

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Berdasarkan keterangan dari BMKG, Bali menjadi salah satu daerah yang perlu waspada pembentukan bibit siklon. BMKG menekankan bahwa kesiapsiagaan kolektif menjadi kunci menghadapi lonjakan mobilitas akhir tahun, dengan prinsip early warning-early action menuju keselamatan masyarakat. 

Pengelola usaha akomodasi wisata di Bali diajak untuk lebih adaptif dengan menyelenggarakan kegiatan Nataru di dalam ruangan atau Indoor. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu kenyamanan wisatawan.

Ketua Bali Villa Association (BVA), I Putu Gede Hendrawan mengajak seluruh pengelola vila dan akomodasi wisata di Bali untuk menyiapkan kegiatan libur Nataru di dalam ruangan saat cuaca tidak mendukung untuk melakukan kegiatan di luar ruangan. "Sekarang persiapan untuk Nataru, dari tanggal 20an (Desember) okupansi akan sedikit naik dibandingkan November kemarin. Pengelola vila ada yang melakukan renovasi ringan untuk menyambut libur Nataru dan antisipasi terhadap cuaca ekstrem," katanya di Denpasar, Rabu (3/12).

Menurut dia, jika dipaksakan melakukan kegiatan di luar ruangan saat cuaca tidak mendukung pada momen libur Nataru dikhawatirkan akan membawa dampak tidak baik. "Lebih baik antisipasi dengan menyelenggarakan event di dalam ruangan," tegas Hendrawan. 

Hal ini mengingat Desember hingga awal Januari adalah periode rawan hujan lebat dan angin kencang. Pihaknya mengajak para pelaku usaha vila untuk lebih mengutamakan kenyamanan dan keselamatan wisatawan. Dikatakan Hendrawan, tingkat hunian atau okupansi vila di Bali saat libur Nataru tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 74% hingga 80%. 

Mengingat tingginya minat wisatawan menginap di vila, pihaknya juga mendorong pengelola akomodasi wisata tersebut untuk memperkuat komunikasi dengan tamu terkait perubahan jadwal atau lokasi kegiatan akibat cuaca.

wartawan
YUE
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.